• News

DPD Minta Jokowi Angkat Guru Honorer 40 Tahun Jadi ASN

Eko Budhiarto | Jum'at, 17/12/2021 02:03 WIB
   DPD Minta Jokowi Angkat Guru  Honorer 40 Tahun Jadi ASN Ilustrasi

Katakini.com - DPD RI, melalui Panitia Khusus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (GTKH) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat guru honorer yang berusia lebih dari 40 tahun, dengan masa pengabdian minimal 15 tahun, sebagai ASN. Pengangkatan ini bisa melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

Ketua Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer DPD RI Tamsil Linrung, di Jakarta, Kamis (16/12/2021), membacakan rekomendasi itu dalam Sidang Paripurna Ke-6 DPD RI masa sidang II tahun sidang 2021-2022.

"Afirmasi ini penting, sebagai apresiasi negara terhadap mereka yang telah menyisihkan hampir separuh hidupnya mendidik generasi bangsa ini," kata Tamsil Linrung.

Selanjutnya, pansus berharap presiden menginisiasi rancangan grand design atau cetak biru tentang guru.

Cetak biru ini berguna untuk memetakan seluruh persoalan guru Indonesia, baik kebutuhan guru, sebaran guru, jenjang karir, kesejahteraan, dan semua hal terkait guru dari hulu ke hilir, dari masalah sinkronisasi data hingga aplikasi lapangan.

"Pembuatan `grand design` harus melibatkan seluruh kementerian terkait, organisasi profesi guru, pakar pendidikan dan seluruh `stakeholder` yang berkepentingan," kata senator asal Sulawesi Selatan itu.

Keywords :

FOLLOW US