• News

Tok, Paripurna DPR Setuju RUU Jalan Menjadi Undang-undang

Eko Budhiarto | Kamis, 16/12/2021 13:53 WIB
Tok, Paripurna DPR Setuju RUU Jalan Menjadi Undang-undang Ilustrasi

Katakini.com - DPR RI menyetujui RUU Tentang Perubahan UU Nomor 38/2004 Tentang Jalan menjadi undang-undang. Persetujuan ini disampaikan melalui rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

"Apakah RUU tentang perubahan UU Nomor 38/2004 tentang jalan dapat disetujui menjadi undang-undang?," kata Wakil Ketua DPR, Abdul Muhaimin Iskandar, saat memimpin Rapat Paripurna ke-11 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022.

Ia lalu menanyakan satu persatu kepada perwakilan fraksi dan para anggota DPR, apakah menyetujui RUU itu menjadi undang-undang.

"Semuanya setuju," kata dia, yang lalu mengetuk palu sidang.

Sementara itu, pimpinan Komisi V DPR, Ridwan Bae, dalam laporannya mengatakan, pengaturan dalam RUU itu untuk memberikan pelayanan jalan yang handal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja jalan yang laik fungsi dan berdaya saing.

RUU itu mengamanatkan, ruang manfaat jalan antara lain ruang pejalan kaki, pesepeda, dan penyandang disabilitas.

Kemudian, RUU itu juga mengamanatkan penyelenggaran jalan dan instansi terkait yang berwenang dalam penyelenggaran lalu-lintas dan angkutan jalan, wajib berkoordinasi dalam melakukan pengawasan dan pengendalian muatan yang berlebih yang mejadi faktor kerusakan jalan.

"RUU ini merupakan jawaban atas perkembangan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan jalan yang belum diakomodasi dalam UU tentang jalan," kata Bae.

Keywords :

FOLLOW US