• News

Komite I DPD: Pemindahan Ibu Kota Harus Dipikir Matang

Yahya Sukamdani | Selasa, 14/12/2021 23:01 WIB
Komite I DPD: Pemindahan Ibu Kota Harus Dipikir Matang Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi. Foto: dpd/katakini.com

JAKARTA - Komite I DPD RI melakukan rapat kerja bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa untuk membahas rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur, Selasa (14/12/2021).

Salah satu fokus pembahasan dalam rapat tersebut adalah terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang telah diselesaikan pemerintah.

Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi mengatakan, terdapat beberapa hal yang perlu dipikirkan secara matang terkait dengan pemindahan ibu kota negara. Seperti skenario pembiayaan pembangunan (IKN), jaminan keberlanjutan pemindahan ibu kota negara meski terjadi pergantian kepemimpinan di tahun 2024, atau implikasi politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan terkait pemindahan ibu kota negara.

Dalam rapat tersebut, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan bahwa IKN akan dibangun secara bertahap layaknya pembangunan sebuah kota baru.

Pemindahan akan dimulai pada tahun 2022-2024, membangun area inti tahun 2025-2035, membangun infrastruktur dan ekosistem 3 kota untuk akselerasi pembangunan di Kalimantan Timur tahun 2035-2045, dan pascatahun 2045 mengukuhkan reputasi IKN sebagai kota dunia untuk semua.

Dalam hal pembiayaan, lanjut Suharso, pemerintah memastikan tidak menggerus social transfer yang telah dan akan dialokasikan ke depan. Hingga tahun 2024 pembangunan IKN akan menggunakan anggaran dengan alokasi 53,3% bersumber dari APBN dan 46,7% bersumber dari KPBU, swasta dan BUMN.

"Pemerintah telah menghitung kebutuhan pendanaan jangka menengah melalui APBN. Dan akan memaksimalkan sumber pembiayaan yang tersedia sehingga meminimalkan beban APBN. Pada tahun 2024 dan seterusnya, pemerintah akan meningkatkan investasi KPBU, swasta, dan lainnya," imbuhnya.

Suharso pun memaparkan isi dari RUU IKN yang disusun pemerintah.

Menurutnya terdapat tujuh elemen dalam RUU IKN. Pertama adalah pemindahan status IKN, kedua visi dan prinsip pengelolaan, ketiga cakupan wilayah pengelolaan, keempat rencana induknya, kelima bentuk susunan dan urusan khusus ibu kota negara, keenam penataan ruang, dan ketujuh pertanahan.

Menanggapi pemaparan dari Suharso, Fachrul Razi mengatakan tahapan pemindahan ibu kota masih yang paling penting. Karena untuk membangun sebuah kota dalam waktu singkat sangatlah tidak mungkin. Dirinya berharap agar tahapan tersebut dapat diatur dalam RUU IKN.

"Milestone ini yang sangat penting. Semalam (rapat antara Pansus IKN DPR dengan Bappenas-red) itu permasalahannya adalah kita terjebak dengan istilah pindah ibu kota, bukan pindah status. Dan ini yang tidak dijelaskan oleh pemerintah. Bagaimana bisa mendirikan sebuah ibu kota baru dalam waktu setahun," ucapnya.

Fachrul juga menekankan pada konstruksi hukum terhadap sistem pemerintahan di IKN yang baru. Dirinya menjelaskan bahwa berbagai daerah memiliki konstruksi hukum pemerintahan yang berbeda-beda, seperti di Aceh dengan keistimewaannya, Papua, Bangka Belitung, Riau, ataupun Batam.

Keywords :

FOLLOW US