• News

KPK Garap 6 Pegawai PT Wijaya Karya Usut Dugaan Rasuah Pembangunan Bengkalis

Asrul | Senin, 13/12/2021 10:02 WIB
KPK Garap 6 Pegawai PT Wijaya Karya Usut Dugaan Rasuah Pembangunan Bengkalis Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam pegawai PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk mengusut kasus dugaan rasuah proyek pembangunan jalan lingkar Pulau (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.

Enam pegawai PT Wijaya Karya yang diperiksa oleh penyidik, di antaranya General Manager Departemen Sipil Umum 3, Adhyasa Yutono serta lima karyawan lainnya bernama, Dwi Prakoso, Yusmianto, Edwin Pardede, Yoga dan Ahmad.

Penyidik KPK juga memeriksa Tenaga Ahli Teknis PT Mawatindo Road Construction, Wayan Sumertha dan Heru Kuntjoro selaku Administrasi Dokumen Tender PT Wasco.

Mereka semua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015, M Nasir.

"Hari ini, bertempat di Gedung KPK Merah Putih, Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk Tsk MNS (M Nasir)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/12).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo JO (Join Operation), Petrus Edy Susanto sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis pada 2013-2015.

Di mana, PT Wijaya Karya bekerja sama dengan PT Sumindo untuk memenangkan lelang proyek. Joint Operation sendiri diartikan sebagai bentuk kerjasama operasi dua badan atau lebih yang bergabung untuk menyelesaikan suatu proyek dan penggabungan yang bersifat sementara.

Kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka Project Manager PT Wika-Sumindo Didiet Hadianto, PPTK Tirta Adhi Kazmi, Koordinator Adm Pemasaran Divisi 1 Medan PT Wika Firjan Taufa, dan I Ketut Surbawa.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis pada 16 Mei 2019.

KPK juga telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Di antaranya, tersangka M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.

Pada perkara korupsi proyek jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Makmur diduga bersama-sama dengan M Nasir dan Hobby Siregar serta kawan-kawannya melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek itu adalah Rp 105,88 miliar, di mana tersangka Makmur diduga diperkaya sebanyak Rp 60,5 miliar.

Sedangkan pada perkara suap dan gratifikasi terkait proyek Multi Years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, KPK menetapkan Amril sebagai tersangka.

Pada Jumat, 17 Januari 2020, KPK pun kembali mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.

Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil Multi Years di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekira Rp 156 miliar.

KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono dan Melia Boentaran.

Kemudian kedua, terkait proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Multi Years Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekira Rp126 miliar.

Adapun yang menjadi tersangka yaitu M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, dan Firjan Taufa.

Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Multi Years Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekira Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus selaku kontraktor.

Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri Multi Years Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekira Rp41 miliar. M Nasir dan Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.

FOLLOW US