• News

DPD Usulkan Lima RUU dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022

Yahya Sukamdani | Senin, 06/12/2021 21:23 WIB
DPD Usulkan Lima RUU dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022 Ketua PPUU DPD RI Badikenita Br Sitepu. Foto: DPD/Katakini.com

JAKARTADPD RI melalui Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menghadiri rapat secara tripartit untuk membahas Prolegnas prioritas tahun 2022 di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senin (6/12/2021). Dalam rapat tersebut, DPD RI mengusulkan lima RUU baru untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022.

Ketua PPUU DPD RI Badikenita Br Sitepu, kelima RUU tersebut adalah RUU tentang Pengembangan Daya Saing Daerah, RUU tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, RUU tentang Bahasa Daerah, RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, dan RUU tentang Pelayanan Publik.

"Sedangkan 2 RUU yang menjadi prioritas Prolegnas Tahun 2021 yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang BUMDesa, mengingat sampai akhir tahun ini masih belum dilakukan pembahasan maka PPUU mendorong agar kedua RUU dimaksud secara otomatis dapat menjadi luncuran dalam Prioritas Prolegnas Tahun 2022 serta dapat ditunjuk Badan Legislasi untuk menuntaskan pembahasannya," kata Badikenita di Jakarta, Senin (6/12/2021).

Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/ PUU-XVIII/2020 terhadap UU Cipta Kerja, Badikenita mengatakan bahwa DPD RI memahami dan mendukung langkah pemerintah dan DPR, sepanjang perbaikan UU tersebut mengikutsertakan DPD RI sesuai dengan kewenangan di dalam pasal 22D.

DPD RI berpandangan putusan MK tersebut mengingatkan kepada kita semua bahwa pentingnya untuk menyusun UU yang lebih baik,” jelasnya.

Badikenita juga mengatakan bahwa DPD RI juga mendapatkan banyak keluhan dan masukan dari daerah khususnya pemerintah daerah terlebih lagi dalam kondisi pasca putusan MK ini. Oleh karena itu, dirinya meminta agar putusan MK tersebut segera disikapi.

“Perlu segera disikapi agar tujuan dibentuknya sebuah undang-undang menciptakan kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” imbuhnya.

Senator dari Sumatera Utara ini juga mengatakan bahwa DPD RI mengusulkan untuk memasukkan tiga usul RUU baru dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024, yaitu RUU tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, RUU tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Kerajaan Nusantara, dan RUU tentang Pemerintahan Digital.

DPD RI juga mengajukan penggantian judul RUU untuk RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam longlist nomor 232 menjadi RUU tentang Pelayanan Publik,” imbuh Badikenita.

FOLLOW US