• News

MAKI Laporkan Lili Pintauli ke Kejagung

Budi Wiryawan | Jum'at, 03/12/2021 22:35 WIB
MAKI Laporkan Lili Pintauli ke Kejagung Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (foto: tribunnews.com)

Katakini.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (3/12).

Lili dilaporkan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pengurusan perkara di Tanjungbalai. Laporan itu dilayangkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berdasarkan pemberitaan media massa.

"Berdasar pemberitaan media massa, Stefanus Robin Pattuju telah mengajukan permohonan Justice Collaborator dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang materinya terkait dengan Lili Pintauli Siregar," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya.

Boyamin mengatakan, keterlibatan Lili dalam kasus itu terungkap di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Terlebih, mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju selaku terdakwa dalam kasus dugaan suap itu mengajukan Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Pengajuan JC itu untuk membongkar keterlibatan Lili dan pengacara bernama Arief Aceh alias Fahri Aceh. 

 "Bersama ini saya Stepanus Robin Pattuju dengan diketahui penasihat hukum saya Bapak Tito Hananta Kusuma mengajukan permohonan Justice Collaborator untuk mengungkap peran Komisioner KPK Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh, demikian tertuang dalam surat permohonan dimaksud. Dalam surat permohonan JC tersebut, Robin turut mencantumkan data Arief Aceh," ucap Boyamin.

Menurut Boyamin, dalam sebuah pemberitaan juga menyebutkan mantan Stepanus mengungkap percakapan antara Lili dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, Muhamad Syahrial.

Percakapan itu didapat Robin setelah Syahrial menelepon dirinya yang bertanya soal penanganan perkara di Tanjungbalai.

"Bahwa atas pemberitaan media diatas terdapat dugaan Lili Pintauli Siregar diduga  telah melakukan kontak komunikasi dengan M Syahrial," ungkap Boyamin.

Boyamin menduga, Lili melanggar Pasal 36 Jo. Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, berbunyi Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak lansung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi dengan alasan apapun.

"Sedangkan di Pasal 65 menyebutkan, setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkas Boyamin.

FOLLOW US