• Info MPR

MPR Anggap Pemotongan Anggaran Upaya Sistematis Menteri Kuangan Mendegradasi Lembaga Tinggi Negara

Yahya Sukamdani | Kamis, 02/12/2021 13:30 WIB
MPR Anggap Pemotongan Anggaran Upaya Sistematis Menteri Kuangan Mendegradasi Lembaga Tinggi Negara Ilustrasi. Gedung MPR RI/DPR RI (foto: cityseeker.com)

JAKARTA – Pemotongan anggaran MPR RI yang dilakukan pada tahun anggaran 2022 dan tahun-tahun sebelumnya dinilai sebagai upaya Kementerian Keuangan mendegradasi eksistensi MPR RI sebagasi lebaga tinggi negara.

Demikian pernyataan yang disampaikan Badan Penganggaran MPR RI menanggapi klarifikasi dari Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo terhadap pernyataan Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad agar Presiden Joko Widodo memecat Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (2/12/2021).

Pernyataan Badan Penganggaran MPR RI itu didukung penuh oleh Ketua Badan Penganggaran MPR RI Idris Laena dan para Wakil Ketua Badan Penganggaran MPR RI seperti Sadarestuwati (Fraksi PDIP), Elnino (Fraksi Gerindra), Neng Eem Marhamah (Fraksi PKB), dan Syukur (Kelompok DPD), serta seluruh Anggota Badan Penganggaran MPR RI.

Melalui pernyataan tersebut, Badan Penganggaran MPR RI menyampaikan fakta yang sebenarnya terkait pembatalan sepihak dan ketidakhadiran Sri Mulyani dalam rapat-rapat anggaran bersama pimpinan MPR RI.

“Tanggapan dari Kementerian Keuangan yang menyatakan bahwa ketidakhadiran Menteri Keuangan karena Rapat Dengan Presiden atau Rapat dengan Badan Anggaran DPR, hanya mengaburkan persoalan yang sebenarnya,” demikian sebut Badan Penganggaran MPR RI.

Masih menurut pernyataan Badan Penganggaran MPR RI, sesungguhnya yang terjadi adalah MPR RI secara resmi telah mengundang Menteri Keuangan untuk rapat konsultasi, pada 27 Juli 2021. Namun beralasan akan rapat dengan Presiden, maka Menteri Keuangan menugaskan Wakil Menteri Keuangan untuk menghadiri rapat konsultasi tersebut.

“Pimpinan MPR RI dapat memahami kesibukan Menteri Keuangan dan rapat tetap dilaksanakan dengan dipimpin langsung oleh Ketua MPR RI. Rapat bersama Wakil Menteri Keuangan telah menghasilkan beberapa kesimpulan rapat,” sebutnya.

Pada kenyataannya, lanjut Badan Penganggaran MPR RI, kesimpulan yang telah diputuskan dalam rapat konsultasi tersebut, tidak bisa dilaksanakan dengan alasan belum mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan RI.

Kemudian pimpinan MPR RI, berinisiatif mengundang Menteri Keuangan untuk melaksanakan Rapat Konsultasi kembali pada Tanggal 28 September 2021.

“Kembali Menkeu tidak hadir. Maka pimpinan MPR RI meminta staf kesekjenan MPR untuk mengatur waktu dengan memberi keleluasaan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan waktunya. Namun hingga saat ini, rapat di maksud tidak pernah terealisasi.”

Atas kejadian tersebut, MPR RI menganggap Menteri Keuangan terkesan tidak menghargai MPR sebagai Lembaga Tinggi Negara.

Pemotongan Anggaran

Terkait dengan pemotongan anggaran yang dialami oleh MPR RI, dalam pandangan MPR RI sama sekali tidak ada kaitannya dengan refocusing akibat Covid-19 sebagaimana yang dikatakan oleh Yustinus Prastowo.

Pasalnya MPR RI mencatat bahwa anggaran MPR RI telah mengalami pemotongan yang sistematis sejak Tahun Anggaran 2019 serta 2020 (Sebelum Covid 19 terjadi), dan berlanjut pada Tahun Anggaran 2021 serta 2022.

Sehingga anggaran yang pada tahun 2018 Sebesar Rp 1 Triliun lebih dipotong hingga hanya kurang lebih Rp 660 Miliar.

Ironisnya, pemotongan anggaran yang sangat signifikan sejak tahun 2019 itu terjadi justru disaat kebutuhan anggaran MPR meningkat akibat penambahan jumlah anggota MPR RI menjadi 711 orang,. Penambahan jumlah Pimpinan MPR RI dari 5 Orang menjadi 10 Orang. Kemudian adanya pembentukan badan-badan dan lembaga alat kelengkapan majelis, serta pelaksanaan tugas konstitusional MPR RI.

“Kegiatan utama MPR RI adalah melaksanakan sosialisasi 4 Pilar MPR RI yang sejatinya dilaksanakan 6 kali setahun untuk setiapaAnggota MPR RI. Namun karena pemotongan anggaran MPR RI  tersebut maka terpaksa dikurangi hanya dapat dilaksanakan 4 Kali setahun. Bahkan untuk tahun anggaran 2022 hanya dapat dialokasikan sebanyak 2 kali setahun.”

Yang lebih memperihatinkan, lanjutnya, bahwa kegiatan dengar pendapat masyarakat (DPM) yang seyogyanya akan dilakukan 6 kali setahun, namun sejak tahun 2020, kegiatan DPM oleh onggota majelis sudah tidak mendapat alokasi anggaran.

Padahal, pada Rapat Konsultasi sebelumnya yang pernah dilaksanakan, Menteri Keuangan telah menjanjikan untuk memberi alokasi anggaran kegiatan MPR RI, khususnya kegiatan sosialisasi 4 Pilar MPR, kembali seperti sebelum terjadinya pemotongan anggaran yakni 6 kali setahun.

MPR RI sebagai salah satu Lembaga Tinggi Negara yang diatur oleh konstitusi dengan tujuan utama menjaga kedaulatan rakyat yang diatur dalam Tugas Pokok dan Pungsinya sebagai pembentuk konstitusi, maka seyogyanya tidak dikebiri dengan memotong anggarannya secara signifikan,” tutup pernyataan Badan Penganggaran MPR RI.

FOLLOW US