• Kabar Transportasi

Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Ingatkan Batas Toleransi STID 31 Desember

Yahya Sukamdani | Rabu, 01/12/2021 02:07 WIB
Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Ingatkan Batas Toleransi STID 31 Desember IlustrasitTruk peti kemas. Foto: cnbcindonesia

JAKARTA – Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok , Jakarta mengingatkan kepada semua pengusaha truk harus merapakan Single Truck Indentification Data (STID) paling lambat 31 Desember mendatang.

“Batas akhir transisi penerapan STID adalah 31 Desember 2021. Semua Terminal Kontainer, Cargo Multipupose, Terminal Kendaraan wajib menerapkan STID di gate untuk semua truk yang keluar masuk di area masing-masing,” kata Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Capt. Wisnu Handoko melalui keterangan tertulis yang diterima katakini.com di Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Wisnu mengatakan, truk yang belum memiliki STID akan diberikan konsekuensi mulai dari peringatan, memasukan truk ke dalam daftar blacklist, sampai dengan melarang truk tersebut masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam 30 hari kedepan Otoritas Pelabuhan dan Pelindo akan terus memotivasi dan mempercepat proses PMKU (Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha) dan pendaftaran STID.

“Kami dan STID Center  Pelindo akan memanggil perusahaan secara terjadwal. Kami juga akan menerbitkan pengumuman atau surat pemberitahuan melalui Asosiasi, langsung ke perusahaan ataupun melalui media online,” tutup mantan Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut ini.

FOLLOW US