• News

Anggota ISIS Divonis Penjara Seumur Hidup di Jerman

Ariyan Rastya | Selasa, 30/11/2021 22:20 WIB
Anggota ISIS Divonis Penjara Seumur Hidup di Jerman Terdakwa Irak Taha Al-J. menutupi wajahnya saat dia tiba sebelum vonisnya di ruang sidang di Frankfurt, Jerman, 30 November 2021. Pendukung ISIS Irak berusia 31 tahun itu dituduh menggunakan seorang gadis Yazidi berusia 5 tahun sebagai budaknya sebelum dia meninggalkannya mati di musim panas. (Foto: Reuters)

JAKARTA - Seorang anggota ISIS divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Jerman setelah terlibat dalam genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan atas pembunuhan massal minoritas Yazidi di Suriah dan Irak.

Pengadilan di Frankfurt memutuskan Taha al-Jumailly (29) warga negara Irak, bersalah karena terlibat dalam pembantaian lebih dari 3.000 Yazidi dan perbudakan 7.000 wanita dan anak perempuan oleh jihadis ISIS pada 2014-15.

Al-Jumailly, yang memasuki pengadilan pada hari Selasa menutupi wajahnya dengan folder file, ditangkap di Yunani pada 2019 dan diekstradisi ke Jerman di mana kerabat Yazidi yang terbunuh bertindak sebagai penggugat yang mendukung penuntutan.

Istri terdakwa yang merupakan warga negara Jerman bernama Jennifer W, datang sebagai saksi penuntut di persidangan. Sebelumnya Al-Jumaily dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada bulan lalu karena terlibat dalam perbudakan gadis Yazidi dan ibunya.

Itu menjadi vonis genosida pertama terhadap anggota Negara Islam, sebuah cabang Al Qaeda yang merebut sebagian besar Irak dan Suriah pada tahun 2014 sebelum digulingkan oleh serangan balasan yang didukung AS, dan telah kehilangan benteng teritorial terakhirnya pada tahun 2019.

Dilansir dari Reuters, Kaum Yazidi merupakan minoritas agama kuno di Suriah timur dan Irak barat laut yang dianggap ISIS sebagai penyembah setan karena keyakinan mereka yang menggabungkan keyakinan Zoroaster, Kristen, Manichean, Yahudi, dan Muslim.

Penghancuran ISIS juga menggusur sebagian besar komunitas Yazidi yang berkekuatan 550.000 orang.

FOLLOW US