• News

Merusak Konstitusi dan Demokrasi, DPD Tolak Opsi Jabatan Presiden 3 Periode

Yahya Sukamdani | Minggu, 28/11/2021 07:09 WIB
Merusak Konstitusi dan Demokrasi, DPD Tolak Opsi Jabatan Presiden 3 Periode Ketua Komite I DPD RI dari daerah pemilihan Aceh, Fachrul Razi. Foto: dpd/katakini.com

JAKARTA - Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi menyatakan sepakat dengan pernyataan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UNPAD, Bandung , Jawa Barat, Bagir Manan yang menolak masa jabatan Presiden tiga periode.

“Perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode adalah melanggar konstitusi dan merusak demokrasi sebagaimana semangat Reformasi 1998,” kata Fachrul Razi melalui keterangan tertulis yang diterima katakini.com di Jakarta, Minggu (28/11/2021).

Fachrul Razi mengatakan, dalam UUD 1945 Pasal 7 disebutkan: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Opsi 3 Periode Presiden dengan kondisi bangsa saat ini belum diperlukan dan melanggar konstitusi serta menjurus kepada skenario oligarki" tegasnya.

Alumni Politik FISIP Universitas Indonesia tersebut mengatakan untuk langkah  keluar sebenarnya di era pandemi Covid ini untuk menghindari malakapetaka adalah harus mengembalikan konstitusi sebagai kekuatan hukum sebagai negara hukum, sebab menurutnya Indonesia bukan negara kekuasaan.

Fachrul Razi menjelaskan, bahwa para elite politik di lingkaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah nyaman dengan posisinya saat ini.

"Ada indikasi kekuatan oligarki ingin menguasai republik dengan menguasai semua baik politik, hukum dan ekonomi. Sehingga, situasi tersebut dimanfaatkan untuk memperpanjang masa jabatan menjadi tiga periode, padahal jelas-jelas Presiden Jokowi telah menolak dirinya menjadi Presiden selama tiga peruode," ujarnya.

Lanjut Senator garis keras asal Aceh tersebut, solusinya adalah amandemen konstitusi dengan revitalisasi PPHN (Pokok Pokok Haluan Negara), penguatan DPD RI dan penguatan sistem Presidensial dengan adanya calon presiden independen dan penghapusan presidential threshold.

"Penghilangan sistem  presidential threshold (ambang batas) di satu sisi telah berdampak positif untuk perkembangan demokrasi Indonesia. Sistem ini dapat memulihkan hak-hak dasar warga dalam konstitusi (remedy of constitutional rights) yang pernah dilukai dengan adanya presidential threshold,” katanya.

Menurutnya, banyaknya manfaat yang akan didapat oleh partai-partai bukan mayoritas agar bisa mengusulkan calon presidennya masing-masing, dan juga membuat pilihan presiden pun makin beragam.

“Dengan adanya penghapusan PT akan lebih mempermudah presiden untuk melaksanakan tugas pemerintahan, disebabkan tidak terjadinya intervensi partai lainnya yang dominan dalam parlemen," tutup Fachrul Razi.

FOLLOW US