Robert F. Kennedy Jr. Deklarasikan Pencalonannya sebagai Capres Independen
Solusinya adalah amandemen konstitusi dengan revitalisasi PPHN (Pokok Pokok Haluan Negara), penguatan DPD RI dan penguatan sistem Presidensial dengan adanya calon presiden independen dan penghapusan presidential threshold.
Negara demokrasi yang belum memberi ruang bagi capres independen berarti masih menyumbat hak-hak politik warga negara untuk dipilih dalam pemilu.