• News

Soal UU Cipta Kerja, Pemerintah Patuhi Putusan MK

Eko Budhiarto | Kamis, 25/11/2021 16:32 WIB
Soal UU Cipta Kerja, Pemerintah Patuhi Putusan MK Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Katakini.com - Pemerintah akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

MK memerintahkan pembuat undang-undang untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.

"Setelah mengikuti sidang MK, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan dari MK serta akan melaksanakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Dalam sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada hari ini, MK menyatakan pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan".

Airlangga menambahkan, putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukkan UU cipta kerja.

"Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," ujar Airlangga.

Selanjutnya pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK tersebut.

"Melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," kata Airlangga.