• News

Ini Yang Dilarang dan Diperketat Saat PPKM Level 3 Libur Nataru

Eko Budhiarto | Jum'at, 19/11/2021 10:52 WIB
Ini Yang Dilarang dan Diperketat Saat PPKM Level 3 Libur Nataru Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy.

Katakini.com - Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini berlaku
mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh Indonesia.

"Jadi khusus libur Natal dan Tahun Baru akan diberlakukan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang berlaku level 3 secara nasional, jadi bukan berarti (daerah) yang sudah level 1 diturunkan lagi (levelnya)," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kamis (18/11/2021).

Terkait hal itu, pemerintah memberlakukan beberapa larangan dan pengetatan.

Salah satu hal yang dilarang penuh saat PPKM level 3 adalah penyelenggaraan pertemuan skala besar.

"Kita larang pertemuan skala besar yaitu pesta `old and new` itu kita larang, yang dibolehkan pesta `old and new` hanya di tingkat keluarga saja mungkin 10-15 (anggota, red.) keluarga masih dibolehkan tapi kalau digelar di hotel, hura-hura tidak boleh, apalagi juga diikuti petasan, pawai tahun baru, itu semua akan dilarang dan sekarang sedang disiapkan protap oleh Pak Kapolri," katanya.

Sementara itu, terkait dengan mobilitas masyarakat, Muhadjir menyebut ada persyaratan untuk melakukan tes PCR.

"Mobilitas tentu saja akan diperketat terutama dalam kaitan dengan protokol kesehatan, termasuk swab (tes usap), antigen, mungkin juga ada yang masih perlu PCR, vaksin terutama bagi mereka yang akan bepergian. Tapi sesuai arahan Presiden, tidak ada penyekatan tetapi kita imbau seluruh masyarakat untuk tidak bepergian kecuali untuk tujuan primer," katanya.

Ia mengimbau masyarakat mulai merencanakan kegiatan menyongsong Natal dan Tahun Baru yang bersifat keluarga.

 

FOLLOW US