katakini.com - Wakil Ketua Komisi II
DPR,
Junimart Girsang menyampaikan, Komisi Pemilihan Umum (
KPU) akan menyampaikan penetapan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 pada awal Desember mendatang.
Menurutnya, sebelum masa reses pada 16 Desember 2021, Komisi II
DPR akan melaksanakan Raker dengan pemerintah dan penyelenggara Pemilu untuk menetapkan tanggal dan bulan pelaksanaan Pemilu 2024.
“Kita lihat dan dengar saja nanti dalam Raker di Komisi II
DPR RI jadwal Pemilu yang ditetapkan
KPU,” kata Junimart, kepada wartawan, Jakarta, Kamis (18/11).
Fraksi PDI Perjuangan, kata Junimart, akan patuh pada peraturan perundang-undangan dalam penetapan pelaksanaan Pemilu 2024. Mengingat,
KPU dan penyelenggara Pemilu harus independen, tidak bisa diintervensi sebagaimana amanat konstitusi.
“Satu hal perlu kami sampaikan bahwa kami di Fraksi PDIP taat pada aturan perundang-undangan,” tegas politikus asal Sumatera Utara itu.
Sementara, kata Junimart, terkait penentuan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 berada ditangan
KPU. Hal itu sesuai dengan UUD 1945 Pasal 22E, UU Pemilu Pasal 167 dan Keputusan MK No. 92 Thn 2016, bahwa Pemilu diselenggarakan oleh
KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
“Otoritas penentuan jadwal Pemilu mutlak berada ditangan
KPU. Pasal 167 UU Pemilu secara tegas menyebutkan bahwa penentuan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara ditentukan oleh
KPU dengan keputusan
KPU,” kata Junimart.