• News

2 Orang Tersangka Kasus Pembunuhan Malcolm X Dibatalkan Hukumannya

Akhyar Zein | Kamis, 18/11/2021 09:07 WIB
2 Orang Tersangka Kasus Pembunuhan Malcolm X Dibatalkan Hukumannya Malcom X (wikipedia.org)

Katakini.com,- Dua pria yang ditangkap atas pembunuhan pemimpin orang kulit hitam Malcolm X pada 1960-an akan dibatalkan hukumannya, menurut sebuah laporan media yang diterbitkan pada Rabu.

Hukuman terhadap Muhammad Aziz dan Khalil Islam akan dibatalkan pada Kamis, kata pengacara dua pria itu dan Jaksa Distrik Manhattan kepada harian New York Times.

Keputusan itu mewakili pengakuan luar biasa atas kesalahan besar yang dibuat dalam kasus yang sangat penting: pembunuhan 1965 terhadap salah satu pemimpin kulit hitam paling berpengaruh di Amerika dalam perang melawan rasisme, ungkap New York Times.

Keputusan yang tertunda itu muncul setelah penyelidikan selama 22 bulan yang dilakukan oleh jaksa wilayah dan pengacara, yang menetapkan FBI dan Departemen Kepolisian New York gagal menyerahkan bukti kunci yang akan menghasilkan pembebasan mereka.

Mereka telah menghabiskan beberapa dekade di balik jeruji besi untuk kasus pembunuhan Malcom X pada Februari 1965, yang terjadi di Audubon Ballroom Manhattan ketika tiga pria melepaskan tembakan saat Malcom X sedang berpidato di Audubon Ballroom.

Investigasi tidak menyebutkan siapa yang sebenarnya melepaskan tembakan fatal, juga tidak menemukan bukti konspirasi polisi atau pemerintah.

Jaksa di Manhattan Cyrus Vance meminta maaf atas kegagalan investigasi yang menyebabkan Aziz dan Islam dihukum dan dipenjara.

Dia mengakui tidak ada yang bisa memperbaiki kekurangan, tetapi mengatakan "apa yang bisa kita lakukan adalah mengakui kesalahan, tingkat keparahan kesalahan."

"Ini menunjukkan kebenaran bahwa penegakan hukum atas sejarah sering gagal memenuhi tanggung jawabnya," kata Vance dalam sebuah wawancara dengan harian AS itu.

“Orang-orang ini tidak mendapatkan keadilan yang layak mereka dapatkan,” tutur dia.

Penyelidikan menemukan dokumen FBI yang akan membuat penyelidik menjauh dari Aziz dan Islam, dan catatan jaksa menunjukkan mereka gagal mengungkapkan bahwa polisi yang menyamar hadir di Audubon Ballroom ketika penembakan terjadi.

Seorang saksi hidup juga menguatkan alibi Aziz, bahwa dia berada di rumah merawat kaki yang terluka pada saat penembakan.

Aziz dibebaskan pada 1985 sementara Islam dibebaskan pada 1987, kemudian meninggal pada 2009.(AA)

FOLLOW US