• News

Kena Perangkap Pemburu, Belalai Bayi Gajah di Aceh Diamputasi

Akhyar Zein | Rabu, 17/11/2021 10:21 WIB
Kena Perangkap Pemburu, Belalai Bayi Gajah di Aceh Diamputasi Tim Dokter hewan BKSDA Aceh melakukan proses perawatan dan pengobatan gajah liar yang terjerat di klinik pengobatan Pusat Latihan Gajah (PLG) Saree, Aceh Besar, Aceh, Senin (15/11/2021). (foto: Antara)

Katakini.com,- Seekor bayi gajah di Alue Meuraksa, Aceh Jaya, terpaksa diamputasi separuh belalainya setelah terjebak dalam perangkap yang menurut aparat berwenang dipasang oleh sekelompok pemburu liar yang memburu spesies yang terancam punah itu.

Gajah betina berusia satu tahun itu adalah salah satu dari 700 gajah liar di Pulau Sumatra. Ketika ditemukan pada hari Minggu (14/11) kondisi gajah kecil ini sangat lemah, dengan jerat yang masih menancap di belalai yang hampir putus.

Kepala Badan Konservasi Propinsi Aceh, Agus Arianto mengatakan gajah naas itu ditemukan di desa yang diselimuti hutan di Alue Meuraksa, di kabupaten Aceh Jaya.

“Jerat ini jelas untuk memburu hewan langka itu dengan tujuan untuk mendapatkan uang,” ujar Arianto dalam sebuah pernyataan. “Kami akan bekerjasama dengan lembaga penegak hukum dalam penyelidikan kasus ini,” tambahnya.

Lebih jauh Arianto mengatakan anak gajah itu tampaknya tertinggal dari kawanannya setelah terjebak perangkap – diduga oleh para pemburu liar – dan kondisinya semakin memburuk. Para petugas satwa liar, tambahnya, terpaksa mengamputasi separuh belalai gajah malang itu pada hari Senin (15/11) guna menyelamatnya nyawanya.

Mereka yang memperjuangkan kelestarian alam mengatakan pandemi virus corona telah memicu peningkatan perburuan liar di Sumatera, ketika warga desa beralih pekerjaan menjadi pemburu karena alasan ekonomi.

Juli lalu seekor gajah ditemukan tanpa kepala di sebuah perkebunan kelapa sawit di Aceh Timur. Polisi telah menangkap tersangka pemburu liar bersama empat orang lainnya yang dituduh membeli gading gajah yang sudah mati itu. Sidang pengadilan mereka masih berlangsung. Jika terbukti bersalah mereka akan dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.

Menurut Arianto, sembilan tahun terakhir ini jumlah gajah Sumatra yang mati akibat dijerat dan diracun di kabupaten Aceh Timur saja mencapai 25 ekor.

Persatuan Internasional Untuk Konservasi Alam IUCN telah menaikkan status gajah Sumatra dari “terancam punah” menjadi “sangat terancam punah” dalam Daftar Merah 2012, sebagian besar karena penurunan populasi yang signifikan, yaitu hilangnya lebih dari 69% gajah dari populasinya dalam 25 tahun terakhir ini – atau berarti setara dengan satu generasi.

Data Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Indonesia menunjukkan populasi gajah Sumatra telah turun drastis dari 1.300 ekor pada tahun 2014, menjadi 693 ekor pada tahun 2021 ini – atau turun hampir 50% dalam tujuh tahun terakhir ini.

Gajah Sumatra adalah subspesies gajah Asia, salah satu dari dua spesies mamalia yang besar di dunia. (VOA)

FOLLOW US