• News

KPK Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E Masih Berjalan

Asrul | Sabtu, 13/11/2021 11:25 WIB
KPK Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E Masih Berjalan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E masih terus berproses. Tim penyelidik KPK masih mendalami berbagai data dan informasi.

"Kami memastikan penyelidikan KPK terhadap penyelenggaran Formula E masih berproses. Tim Penyelidik masih terus mendalami berbagai data dan Informasi, serta mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (13/11).

Keterangan ini merupakan respons atas penilaian penyelidikan Formula E yang kini simpang siur. Di mana, pakar hukum tata negara, Margarito Kamis meminta KPK untuk menghentikan penyelidikan Fornuka E.

Ali pun menegaskan agar masyarakat tak mengembuskan opini yang bisa mengganggu kinerja tim penyelidik dalam menemukan unsur pidana dalam ajang Formula E.

"Kami harap publik memberi kesempatan KPK untuk fokus bekerja, dan tidak mengembuskan opini maupun kesimpulan-kesimpulan premature yang justru akan kontraproduktif," kata Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menyebut setiap penanganan perkara tidak bisa dipercepat ataupun diperlambat. Sebab, semuanya berdasarkan kecukupan alat bukti yang membuat terangnya suatu konstruksi peristiwa pidana korupsi.

"Oleh karenanya, dukungan publik sangat kami butuhkan di dalam KPK melaksanakan tupoksinya sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku," kata dia.

Sebelumnya, KPK memastikan tengah mencari bukti permulaan yang cukup untuk bisa menaikkan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E ke tingkat penyidikan.

KPK tak segan menetapkan status tersangka jika ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam pelaksanaan balap mobil yang dicanangkan Gubernur Anies Baswedan itu.

"Kalau ada (tindak pidananya) ya akan dipertimbangkan apakah bisa ditemukan orang yang dipertanggungjawabkan (jadi tersangka)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/11).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) pun telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman terkait Formula E ke KPK pada Selasa, (9/11) lalu.

Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakpro, Widi Amanasto.

Mereka juga didampingi oleh Ketua TGUPP Bidang Penegakan Hukum Bambang Widjojanto dan Mantan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.

Sebagai informasi, penyelidikan yang dilakukan oleh KPK tidak selalu naik ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah bisa menghentikan penyelidikan jika tidak menemukan unsur pidana.

FOLLOW US