• Kabar Transportasi

Asal Sudah Vaksinasi Kedua, Penumpang Pesawat di Jawa dan Bali Boleh Pakai Tes Antigen

Yahya Sukamdani | Rabu, 03/11/2021 16:19 WIB
Asal Sudah Vaksinasi Kedua, Penumpang Pesawat di Jawa dan Bali Boleh Pakai Tes Antigen Lokasi tes PCR di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Foto: ap2/katakini.com

Katakini.com - Penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen, mulai hari ini, Rabu (3/11/2021).

Demikian keterangan tertulis PT Angkasa Pura II yang diterima katakini.com di Jakarta.

Bagi penumpang penerbangan Jawa dan Bali, hasil tes RT-PCR berlaku selama 3X24 jam. Sedangkan  tes rapid antigen hanya berlakuk selama 1X24 jam.

Syarat lainnya, bagi penumpang yang hanya menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen, mereka juga wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi lengkap alias vaksinasi dosis kedua.

Sedangkan penumpang yang menggunakan tes RT-PCR, hanya diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis pertama.

Adapun untuk penerbangan di luar Jawa dan Bali, penumpang pesawat hanya diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau tes RT-PCR dengan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

“Efektif 3 November diberlakukan SE Menhub Nomor 96/2021, dan AP II selaku pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memberlakukan ketentuan ini secara penuh,” kata VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano.

Yadi mengimbau, calon penumpang pesawat melakukan rapid test antigen atau RT-PCR sebelum tiba di bandara, agar setibanya di bandara dapat langsung memproses keberangkatan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah memuat dokumen kesehatan digital yakni surat vaksin dan hasil tes COVID-19.

Menurut Yado, bandara-bandara AP II juga mengoperasikan Airport Health Center sejak tahun lalu guna turut mendukung calon penumpang untuk dapat melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen.

FOLLOW US