Katakini.com,- Irak mengumumkan Senin bahwa mereka membayar USD490 juta sebagai ganti rugi perang kepada Kuwait.
"Irak membayar kompensasi sebesar USD490 juta Selasa lalu dari jumlah yang ditentukan oleh PBB atas invasi rezim ke Kuwait pada awal 1990-an," kata kedutaan Irak di Kuwait dalam sebuah pernyataan.
"Irak akan bekerja untuk membayar sisa kompensasi [USD629 juta] pada awal 2022," tambah pernyataan itu.
Pada tahun 1991, PBB mewajibkan Baghdad untuk membayar USD52,4 miliar sebagai kompensasi kepada individu, perusahaan, organisasi pemerintah, dan lainnya yang mengalami kerugian akibat invasi Irak ke Kuwait.
Irak menghentikan pembayaran kompensasi pada 2014 karena perang melawan Daesh/ISIS, yang menguasai sepertiga negara itu, tetapi melanjutkan pembayaran pada 2018.(AA)