Ilustrasi proses check in penumpang di bandara PT Angkasa Pura I. Foto: ap1/katakini.com
Katakini.com – PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I menetapkan tarif tes RT-PCR di bandara-bandara yang dikelolanya antara Rp 275 ribu hingga Rp 300 ribu. Hasilnya dapat diketahui rata-rata dalam jangka waktu satu hari hari yang sama.
"Kami sangat menyambut baik kebijakan Pemerintah terkait penurunan biaya RT-PCR.,” kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi melalui keterangan tertulis yang diterima katakini.com di Jakarta, Sabtu (30/10/2021).
Faik Fahmi mengatakan, penurunan tarif tes RT-PCR juga selain dapat membantu meningkatkan jumlah test Covid-19 sehingga penularan Covid-19 dapat lebih terkendali, juga akan membuka harapan akan meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk melakukan perjalanan udara.
“Sehingga trafik penerbangan dapat perlahan meningkat," ujar Faik Fahmi.
Faik Fahmi menjelaskan, penurunan tarif tes RT-PCR tersebut sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR pada 27 Oktober 2021.
Dalam SE Kemenkes tersebut disebutkan biaya pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa - Bali sebesar Rp275.000,- dan di luar Pulau Jawa - Bali sebesar Rp300.000,-.
Sedangkan berdasarkan SE Kemenhub Nomor SE 93 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, diatur bahwa penerbangan dari atau ke bandara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Penerbangan antar bandara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.