• Bisnis

AP II Keluarkan Aturan Baru bagi Calon Penumpang Pesawat via Bandaranya

Yahya Sukamdani | Jum'at, 29/10/2021 16:27 WIB
AP II Keluarkan Aturan Baru bagi Calon Penumpang Pesawat via Bandaranya Iljustrasi pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara PT Angkasa Pura II. Foto: ap2/katakini.com

Katakini.com - PT Angkasa Pura II (Persero) mengeluarkan aturan baru bagi calon penumpang pesawat yang terbang melalui bandara-bandara yang dikelolanya. Aturan baru ini sebagai implementasikan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021 yang diberlakukan 28 Oktober 2021.

President Director of AP II Muhammad Awaluddin mengatakan seluruh bandara yang dikelola perseroan telah memiliki operasional yang tangguh (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation).

“Melalui tiga kunci utama itu yakni resilience operation, agility operation dan lean operation, maka 20 bandara AP II dapat selalu memenuhi protokol kesehatan serta regulasi yang dinamis di tengah pandemi COVID-19 sehingga dapat tetap beroperasi menjaga konektivitas udara di dalam negeri,” kata Muhammad Awaluddin melalui keterangan tertulis yang diterima katakini.com di Jakarta, Jumat (29/10/2021).

Adapun berdasarkan SE Menhub Nomor 93/2021 itu, penumpang pesawat untuk penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali wajib, menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk penerbangan antar bandara di Jawa dan Bali, menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk penerbangan antar bandara di luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

AP II mengelola 6 bandara di Jawa yakni Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Husein Sastranegara (Bandung), Kertajati (Majalengka), Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga), dan Banyuwangi (Banyuwangi).

AP II juga mengelola 14 bandara di luar Jawa, yaitu Bandara Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu).

Muhammad Awaluddin mengungkapkan saat ini sebanyak 20 bandara di AP II yang tersebar di Jawa, Sumatera dan Kalimantan melayani sekitar 900 penerbangan per hari dengan jumlah penumpang antara 92 ribu hingga 103 ribu orang.

“Dari jumlah tersebut, sekitar sekitar 70% merupakan penerbangan dari/ke Jawa-Bali, lalu 16% penerbangan di dalam Jawa-Bali dan penerbangan di luar Jawa-Bali sekitar 14%.”

Sementara itu, untuk jumlah penumpang, sebanyak 73% merupakan penumpang untuk penerbangan dari/ke Jawa-Bali, lalu 21% adalah penumpang penerbangan di dalam Jawa-Bali, dan 6% penumpang di luar Jawa-Bali.

FOLLOW US