• Info DPR

Dua Tahun Masa Sidang, DPR RI Selesaikan 28 RUU Jadi Undang-undang

Aliyudin | Jum'at, 14/08/2026 15:47 WIB
Dua Tahun Masa Sidang, DPR RI Selesaikan 28 RUU Jadi Undang-undang Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: dpr

JAKARTA – Selama dua tahun masa sidang, yakni sejak Agustus 2024, DPR RI berhasil menyelesaikan 28 Rancangan Udang-Undang (RUU) menjadi Undang-undang.

Demikian disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani saat pidato Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, di Komplek Parlemen, Jumat (14/8/2026).

Puan menyebutkan, memasuki tahun ketiga, harapan rakyat akan semakin besar untuk dapat menikmati hasil pembangunan dan berbagai kebijakan yang semakin nyata dirasakan rakyat dalam kehidupan sehari-hari.

“Oleh karena itu, masa sidang ini akan menjadi kesempatan penting bagi DPR RI untuk terus memperkuat kinerja; menyerap aspirasi rakyat; dan menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi rakyat,” ujarnya.

Adapun 28 RUU yang berhasil diselesaikan menjadi undang-undang, yaitu:

  • Komisi 1 sebanyak 3 Undang-Undang;
  • Komisi 2 sebanyak 10 Undang-Undang
  • Komisi 3 sebanyak 3 Undang-Undang;
  • Komisi 6 sebanyak 2 Undang-Undang;
  • Komisi 7 sebanyak 1 Undang-Undang;
  • Komisi 8 sebanyak 1 Undang-Undang;
  • Komisi 11 sebanyak 2 Undang-Undang;
  • Komisi 13 sebanyak 2 Undang-Undang;
  • Badan Legislasi sebanyak 3 Undang Undang;
  • Panitia Khusus sebanyak 1 Undang-Undang.

Pada masa persidangan ini, DPR RI bersama Pemerintah akan memfokuskan pembahasan terhadap 14 Rancangan Undang-Undang pada tahap Pembicaraan Tingkat I. 

Selain itu, DPR RI juga akan melanjutkan 43 Rancangan Undang-Undang yang sedang dalam tahap penyusunan. Termasuk penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.

“RUU tentang Perampasan Aset, masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna (atau meaningfull participation), sehingga dapat memperkuat substansi Undang-Undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat,” ujar Puan.

Puan Menegaskan, kualitas pembentukan undang-undang tidak hanya di ukur dari banyaknya undang-undang yang dihasilkan. “Tetapi seberapa banyak manfaat yang dapat dirasakan rakyat dengan hadirnya undang-undang tersebut,” ungkapnya.