• Info MPR

HNW: Kemenag Jangan Jadi Sumber Kegaduhan Dengan Klaim dan Polemik

Akhyar Zein | Rabu, 27/10/2021 12:51 WIB
HNW: Kemenag Jangan Jadi Sumber Kegaduhan Dengan Klaim dan Polemik Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA (foto: tempo.co.id)

Katakini.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA prihatin terhadap  munculnya wacana pembubaran Kementerian Agama.

Wacana pembubaran terhadap Kementerian agama, itu disinyalir muncul karena  pernyataan  internal, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas namun malah menyebar.

Hidayat mengingatkan agar para Pejabat dan Umat termasuk kalangan Santri, mengkaji kembali sejarah serta latar belakang lahirnya Departemen Agama, juga Kementerian Agama.

Faktanya, Kementerian Agama (Kemenag) lahir berkat perjuangan tokoh-tokoh Bangsa dari beragam latar belakang.

Berdirinya Kementerian Agama, membawa tugas  untuk mengurusi Agama secara spesifik.

Dan untuk menjadi milik bangsa Indonesia secara umum. Serta  merupakan konsekuensi logis dari kesepakatan para Pendiri Bangsa  bahwa finalnya Pancasila adalah dengan menerima kompromi sila pertama Pancasila menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ini disampaikan Hidayat  untuk mengkritisi pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sekaligus mengklarifikasi  polemik yang berkembang, terkait pernyataannya yang kontroversial bahwa keberadaan Kemenag adalah hadiah khusus untuk Nahdlatul Ulama (NU).

Bukan untuk Umat Islam secara umum, sebagai konsekuensi dari penghapusan tujuh kata dalam piagam Jakarta melalui juru damai dari NU yang menurut Menag adalah KH Wahab Hasbullah.

Menurut HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid pernyataan Menag tersebut,  sekalipun  dilakukan dalam forum internal (tapi dipublikasikan) tidak sejalan dengan spirit inklusifitas dan moderasi Islam yang selalu disuarakan oleh Menag. Apalagi dengan pernyataan bahwa dirinya bukan Menteri Agama Islam, tapi Menteri untuk semua Agama.

Sementara klarifikasi dari pernyataan tersebut tidak  memadai untuk mengkoreksi  potensi terjadinya eksklusifitas yang bisa mengarah kepada laku yang tidak moderat. Juga berpotensi memecah belah ormas-ormas Islam di Indonesia yang para tokohnya  juga terlibat dalam persidangan BPUPK dan PPKI terkait Piagam Jakarta.

Juga persidangan di BK KNIP sehingga usulan KH Soleh Suaidy (alIrsyad / Masyumi), KH Abu Dardiri (Muhammadiyah/Masyumi) dari KNI Banyumas didukung oleh M Natsir (Persis/Masyumi), Dr Mawardi, M Karto Soedarmono (KNIP), bisa mengalahkan argumentasi para penolak adanya Kementerian yang khusus mengurusi Agama.  Seperti J Latuharhari, dan Ki Hajar Dewantara.

Mestinya, lanjut HNW, kegigihan memperjuangkan hadirnya Kementerian Agama, serta kenegarawanan dan sikap inklusif dari para tokoh Ormas Islam,  NU, Muhammadiyah, Al Irsyad, Persis, maupun Partai Islam Masyumi, yang berjuang bersama sehingga Presiden Soekarno, menyetujui diadakannya Departemen (Kementerian) Agama diajarkan  kepada para Santri, baik yang bacaannya Kitab Kuning maupun Kitab  Putih.

Baik dalam forum internal maupun eksternal. Karenanya wajar kalau pernyataan kontroversial Menag tersebut dikoreksi oleh Pimpinan NU.

“Sekjend PBNU (KH Helmi Faishal Zaini) dan Ketua MUI berlatar belakang NU, yakni KH Chalil Nafis PhD secara terbuka,  mengkoreksi statement bahwa Kemenag sebagai hadiah khusus untuk NU. Reaksi kritis juga disampaikan oleh tokoh-tokoh dari Ormas-Ormas Islam lainnya, juga dari kampus dan Partai-Partai. Seperti PPP, Gerindra dan PKS,”ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Merujuk ke beberapa literatur sejarah, kata HNW Presiden Soekarno  pernah menunjuk KH Wahid Hasyim dari NU sebagai Menteri Negara urusan Agama pada 19 Agustus 1945 hingga 14 November 1945.

“Dalam periode itu, Departemen yang khusus mengurusi Agama belum ada, karena ditolak oleh beberapa pihak seperti J Latuharhari maupun  Ki Hajar Dewantara. Tapi kemudian Presiden Soekarno menyetujuinya, setelah diperjuangkan oleh beberapa anggota KNIP dari Partai Masyumi dan dari ormas, seperti  Al Irsyad, Muhammadiyah dan Persis,” kata Hidayat menambahkan.

Akhirnya Pemerintah mengeluarkan Penetapan Pemerintah No. 1/S.D. pada 3 Januari 1946 yang memutuskan mengadakan  Departemen (nanti menjadi menjadi Kementerian) Agama dan mengangkat HM Rasyidi (yang dikenal sebagai tokoh dari Muhammadiyah) sebagai Menteri Agama  pertama sesudah diresmikannya Departemen Agama.

Hari itulah, 3/1/1946, ditetapkan menjadi hari lahir Departemen (Kementerian) Agama, yang setiap tahunnya diperingati di Kemenag.

Menurut HNW  Presiden Soekarno lah yang membuat Ketetapan tentang  Depag, maupun para pengusulnya di KNIP, serta HM Rasyidi tokoh Muhammadiyah yang diangkat sebagai Menag.

Bahkan KH Wahid Hasyim yang sebelumnya diangkat oleh Presiden Soekarno untuk menjadi Menteri Negara urusan Agama, tidak pernah mengklaim baik dalam forum tertutup maupun terbuka, bahwa Depag adalah hadiah khusus untuk ormas tertentu, dan bukan untuk umumnya Umat Islam.

Namun, mereka memperjuangkan dan menyepakati adanya Departemen Agama, agar Agama dan Umat beragama di Indonesia dapat diurusi oleh Departemen/Kementerian secara tersendiri.

“Jadi yang paling utama adalah merelasasikan tujuan dihadirkannya Depag, bukan klaim hadiah khusus untuk Ormas tertentu yang memantik tuntutan agar bila demikian, Kemenag dibubarkan saja. Kenegarawanan para Bapak Bangsa dan Menteri-Menteri Agama pada zaman perjuangan itulah yang menghadirkan sikap negarawan inklusif, toleran, moderat dan berukhuwah," jelas HNW.

"Terbukti bahwa para Ulama dan Santri dari beragam Ormas dan Orpol Islam bisa menerima latar belakang Menag yang juga beragam, tidak khas dari Ormas tertentu saja. Ada dari Muhammadiyah, NU, Syarikat Islam, bahkan dari Partai Politik sepeti Masyumi. Belakangan bahkan  ada dari intelektual kampus, juga dari TNI. Mereka bisa saling menghormati, bukan saling mengklaim atau menegasikan,” ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ini  mengingatkan peran dan jasa tokoh-tokoh NU memang sangat besar dalam pembentukan Indonesia Merdeka.

Namun, ia menegaskan  tokoh NU yang aktif dalam rapat di BPUPK, Panitia Sembilan , maupun PPKI yang menyepakati rumusan final Pancasila (18/8/1945) adalah KH Wahid Hasyim putra Hadhratusy Syaikh KH Hasyim Asy’ari, bukan KH Wahab Hasbullah sebagaimana disebutkan oleh Menag Yaqut.

“Saya seringkali menyampaikan ini dalam kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, bahwa peran ulama dari NU sangat diakui; termasuk KH Wahid Hasyim, dan KH Hasyim Asyari serta KH Wahab Hasbullah, beserta tokoh Islam dari Ormas lainnya seperti, KH Kahar Mudzakkir, Ki Bagus Hadikusumo atau Kasman Singodimedjo (Muhammadiyah), H Agus Salim, H Abikusno Cokrosuyoso, M Natsir (Partai Masyumi) dan Tokoh Nasional/Bapak-Bapak Bangsa lainnya," kata HNW.

"Mereka sekalipun berlatar belakang Ormas Islam dan Parpol Islam berbeda, bisa bahu membahu memperjuangkan diadakannya Departemen Agama. Itu juga pelaksanaan terhadap penerimaan Umat bahwa sila pertama dari Pancasila yang merupakan dasar Negara yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa,” jelasnya.

HNW menambahkan para tokoh nasional itu sudah berhasil, dan mestinya para Santri dicerahkan dengan sejarah ini. Sementara para Pejabat termasuk Menag, menjadi teladan untuk melaksanakannya, baik dalam ungkapan maupun dalam kebijakan. Agar kehadiran Kementerian Agama betul-betul bisa merealisasikan tujuan kehadirannya.

“Sehingga membawa manfaat yang luas dan mendasar untuk semua Agama dan Umat beragama, agar berkontribusi maksimal realisasikan cita-cita Proklamasi dan Reformasi. Agar tidak malah menjadi sumber kegaduhan dengan klaim dan polemik yang tidak diperlukan oleh Santri, Umat Beragama maupun NKRI, apalagi yang kini terdampak akibat pandemi Covid-19,” pungkasnya.

FOLLOW US