• News

UMKM Terancam Penjara dan Denda Rp 4 M, Pemerintah Diminta Masif Sosialisasikan Aturan

yahya | Rabu, 20/10/2021 10:05 WIB

UMKM Terancam Penjara dan Denda Rp 4 M, Pemerintah Diminta Masif Sosialisasikan Aturan Kepala Bidang UMKM dan Ekonomi Keluarga DPN Partai Gelora Srie Wulandari. Foto: gelora/katakini.com

Katakini.com - Beberapa hari terakhir ini, media sosial, terutama Twitter, dihebohkan dengan curhatan warganet yang membagikan cerita seorang pelaku usaha UMKM makanan beku (frozen food) terancam penjara dan denda sebesar Rp 4 miliar karena tidak memiliki izin edar, Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Ketua Bidang UMKM dan Ekonomi Keluarga (Ekkel) DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Srie Wulandari mengatakan, aturan tersebut memang ada dalam PP No.21  Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.

PP 7 Tahun 2021 ini, bagian dari 49 peraturan turunan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang salah satunya merevisi  UU No.20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Sehingga kriteria UMKM menjadi sangat luas dari sisi omzet dan asset yang diatur dalam PP tersebut, berbeda dengan kriteria dari UMKM itu sendiri yang diatur dalam UU No.20 Tahun 2008.

"Tetapi kenyataannya dilapangan, teman-teman pelaku usaha Mikro masih bergelut dengan omset yang belum memadai karena banyak masalah internal sendiri yang mereka masih harus selesaikan," kata Srie Wulandari dalam keterangannya yang diterima katakini.com, Rabu (20/10/2021).

Menurut Srie, pemerintah sebaiknya melakukan sosialisasi terlebih dahulu peraturan tersebut kepada pelaku UMKM secara masif, sebelum diberlakukan secara resmi agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan merugikan pelaku UMKM.

"Pemerintah harus terus melakukan sosialisasi kepada pelaku UMKM ini agar memahami segala peraturan yang diimplementasikan, kemudian tentu saja dengan kemudahannya," kata Coach Wulan, sapaan akrabnya.

Coach Wulan mengungkapkan, ijin berbayar bagi pelaku usaha UMKM di BPOM seperti diatur dalam PP 7 Tahun 2021 sangat mahal, sehingga pelaku UMKM terutama usaha mikro harus menabung dulu untuk mengurus perijinannya, sementara jualannya harus berjalan terus.

"Oleh karena itu sebaiknya sosialisasi terus dilakukan, bukan mengedepankan pendekatan sanksi terlebih dahulu," ujarnya

Partai Gelora, lanjutnya, akan memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM, khususnya pelaku usaha mikro di lapangan agar bisa mendapatkan perizinan usahanya.

"Kita sudah siapkan mentor-mentor UMKM melalui gerakan pendampingin. Tim UMKM Gelora terus membantu pelaku UMKM khususnya mikro agar bisa mendapatkan izin-izin tersebut di lapangan. Gerakan ini diharapkan bisa membantu teman-teman pelaku usaha Mikro," katanya.

Coach Wulan menambahkan, banyak peraturan-peraturan yang dibuat pusat terkait UMKM, terkadang sering tidak singkron dengan peraturan UMKM daerah, sehingga membuat bingung pelaku UMKM.

"Jadi saya kira perlu juga pemerintah pusat bersama-sama pemerintah daerah melakukan sosialiasi peratutan, beserta kemudahan-kemudahannya. Dengan sinergi dengan berbagai pihak termasuk juga dengan para tim pendamping UMKM akan bisa membuat lebih cepat akselerasinya" pungkas Coach Wulan.