Berkas Piter Konay (Palsu) Tersangka Mafia Tanah di Kupang Diserahkan ke Jaksa

| Kamis, 14/10/2021 16:37 WIB
 Berkas Piter Konay (Palsu) Tersangka Mafia Tanah di Kupang Diserahkan ke Jaksa Tersangka mafia tanah (penggelapan), Piter Konay (palsu) tanpa didampingi pengacara saat diserahkan penyidik Polda NTT ke Kejari Kupang dengan penfawasan dari kesehatan dari AKBP dr Edy Sayputra Hasibuan, S.pF, MHKes. setelah berkas perkara dinyatakan lengkap yang diterima Kasi Pidum Kejari Kupang, Ririn Handayani, Kamis (14/10/2021).

katakini.com--Setelah sempat tertunda dengan alasan terpapar Covid-19 beberapa waktu lalu, penyidik Polda NTT akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus mafia tanah (penggelapan tanah) di Kota Kupang dengan tersangka Piter Konay (palsu) ke Kejari Kupang.

"Hari ini penyerahan tahap 2 berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti ke Kejari Kupang untuk segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kupang agar segera disidangkan," kata Kasi Pidum Kejari Kupang, Ririn Handayani kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Tersangka Piter Konay (palsu) dijerat dengan 385 ke 1 e KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Saat penyerahan tersangka Piter Konay (palsu) ini mendapat pengawasan kesehatan dari AKBP dr Edy Sayputra Hasibuan, S.pF, MHKes.

Piter Konay (palsu) sendiri tersangkut kasus mafia tanah (penggelapan tanah) bersama Elimelek Sutay yang berkas perkara terpisah dan sementara disidangkan di PN Kupang.

Modusnya, Piter Konay (palsu) selaku pihak tereksekusi oleh PN Kupang dan pihak yang kalah dalam perkara perdata warisan Keluarga Konay memberikan surat kuasa kepada Elimelek Konay untuk menjual tanah yang bukan hak/miliknya.

Perbuatan Piter Konay (palsu) ini dilaporkan Ferdinand Konay selaku ahli waris Esau Konay ke Polda NTT dengan sangkaan mafia tanah (penggelapan).

Saat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT, Piter Konay (palsu) sempat melakukan perlawanan dengan menempuh upaya hukum dengan melayangkan gugatan Pra Peradilan terhadap Kapolda NTT.

Sayangnya, PN Kupang menolak gugatan pra peradilan Piter konay (palsu) dan menyatakan penetapan tersangka atas dirinya sudah sah sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini berawal dari transaksi jual beli sebidang tanah seluas kurang lebih 600 meter persegi berlokasi di Danau Ina, RT 11/RW 03 Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima oleh Marthen Benu dan Melki Kase dari Elimelek Sutay.

Elimelek Sutay yang mendapat surat kuasa dari Pit Konay (palsu) sendiri, sudah terlebih dahuku ditetapkan tersangka dan sementara duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di PN Kupang dalam kasus ini.

Piter Konay (palsu) sendiri sementara tersandung kasus pemalsuan surat baptis yang dilaporkan Marthen Konay, salah satu ahli waris Esau konay ke Polres Kupang Kota.

 

FOLLOW US