• News

DPD Desak Pemerintah dan DPR Segera Sahkan RUU Daerah Kepulauan

Yahya Sukamdani | Senin, 11/10/2021 23:51 WIB
DPD Desak Pemerintah dan DPR Segera Sahkan RUU Daerah Kepulauan Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga. Foto: dpd/katakini.com

JAKARTA – Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesa (DPD RI), Fernando Sinaga mendesak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang–Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang saat ini masih dalam pembahasan secara tripartit yaitu Pemerintah, DPR dan DPD RI.

“Sudah 10 tahun lamanya daerah kepulauan menantikan hadirnya UU ini. Semoga saja RUU Daerah Kepulauan bisa disahkan disisa tahun 2021 ini dan tidak menjadi RUU luncuran kembali di Prolegnas 2022”, kata Fernando melalui keterangan tertulis yang diterima katakini.com di Jakarta, Senin (11/10/2021).

Menurut Fernando, kehadiran sejumlah pimpinan dan anggota DPD RI dalam Munas Aspeksindo pada akhir pekan lalu di Belitung termasuk diberikannya penghargaan kepada Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, menunjukan semakin menguatnya aspirasi masyarakat dan pemerintahan dari berbagai daerah kepulauan untuk segera disahkannya RUU Daerah Kepulauan ini menjadi UU.

“Sebagai sebuah negara kepulauan, kini sudah saatnya Indonesia mempunyai UU Daerah Kepulauan. Membangun dari pinggiran juga bermakna membangun dari pulau–pulau dan pesisir. Semoga konsolidasi DPD RI dengan para Pemda kepulauan dan pesisir yang tergabung dalam Aspeksindo ini dapat memberikan tekanan politik kepada pemerintah dan DPR untuk segera sahkan RUU Daerah Kepulauan,” tegas Fernando.

RUU Daerah Kepulauan ini sesungguhnya sudah lama menjadi pembahasan di DPR RI. Dari pihak pemerintah, kendala yang mengemuka selama ini adalah kekhawatiran soal ketersediaan ruang fiskal.

FOLLOW US