• News

Ekonom: Reformasi RUU HPP Dorong Konsolidasi Fiskal

Akhyar Zein | Senin, 04/10/2021 13:20 WIB
Ekonom: Reformasi RUU HPP Dorong Konsolidasi Fiskal Ekonom Senior Center Of Reform on Economisc (CORE) Yusuf Rendy Manilet (foto: beritasatu.com)

Jakarta, Katakini.com - Ekonom Senior Center Of Reform on Economisc (CORE) Yusuf Rendy Manilet berpendapat bahwa berbagai reformasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan mendorong konsolidasi fiskal.

"Untuk tahun depan, pemerintah membutuhkan pertumbuhan pajak dalam rangka kebijakan konsolidasi fiskal di tahun 2022 dan juga 2023," ujar Yusuf kepada Antara di Jakarta, Senin.

Dengan demikian, Yusuf mengatakan beberapa poin RUU HPP bertujuan melanjutkan reformasi perpajakan dalam jangka pendek sampai panjang, termasuk untuk upaya menurunkan defisit ke level di bawah tiga persen, seperti peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dan penambahan lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) 21.

Dalam RUU HPP, kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen akan dilakukan pada tahun 2022 dan 12 persen di tahun 2025.

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan beberapa negara yang memang mulai meningkatkan tarif PPN sebesar satu persen sampai 1,1 persen, begitu pula dengan PPN global yang juga menunjukkan peningkatan.

Kemudian, reformasi yang sejalan dengan konsolidasi fiskal, yaitu penambahan lapisan tarif PPh 21 menjadi pengenaan pajak terhadap Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.

"Saya kira ini merupakan langkah yang baik, mengingat dengan tarif tersebut bracket pajak penghasilan lebih adil, karena sebelumya pendapatan di atas Rp500 juta hanya dikenakan tarif pajak maksimal 30 persen," ungkap Yusuf.

Dengan demikian, ia menilai reformasi perpajakan melalui RUU HPP memang sangat diperlukan untuk mendorong agar penerimaan pajak bisa mengalami peningkatan, sehingga konsolidasi fiskal bisa terjadi dan menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kita mengetahui bahwa sebelum pandemi terjadi, rasio pajak di dalam negeri mengalami tren penurunan setidaknya dalam 10 tahun terakhir," ucap dia.(Antara)

FOLLOW US