Dalam RUU HPP, kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen akan dilakukan pada tahun 2022 dan 12 persen di tahun 2025.
Transformasi ekonomi yang baik dapat dilakukan melalui pembenahan terhadap seluruh aspek yang berkaitan dengan perekonomian.
Saat itu, tax amnesty jelas mengampuni para ‘pengemplang pajak’ dengan membayar tarif pajak yang sangat rendah
pemerintah melakukan penurunan PPh badan dan berbagai insentif termasuk PPnBM 0% mulai dari properti sampai dengan kendaraan.