• Info MPR

DPD RI Menjembatani Aspirasi Daerah Dengan Kebijakan Nasional

Akhyar Zein | Jum'at, 01/10/2021 17:55 WIB
DPD RI Menjembatani Aspirasi Daerah Dengan Kebijakan Nasional Bamsoet saat menghadiri peringatan HUT ke-17 DPD RI secara virtual, di Jakarta, Jumat (1/11/21).(foto: Humas MPR)

Jakarta, Katakini.com- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengajak Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), yang para anggotanya merupakan anggota MPR RI, turut aktif mengkaji urgensi hadirnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai bintang penunjuk arah pembangunan bangsa

Peran DPD RI dalam pembahasan PPHN sangat diperlukan. Khususnya, dalam menjembatani aspirasi lokal kedaerahan dengan kebijakan pembangunan nasional.

Sehingga kepentingan dan aspirasi lokal dapat terintegrasi dan selaras dengan kebijakan pusat.

"Jika DPR RI mewakili kepentingan rakyat yang disalurkan melalui partai politik, maka DPD RI mewakili kepentingan rakyat daerah. Sementara MPR RI yang didalamnya terdapat anggota DPR RI dan DPD RI merupakan wujud representasi bangsa Indonesia secara keseluruhan, yang didalamnya menjembatani kepentingan antara partai politik dan juga daerah," ungkap Bamsoet.

"Karenanya, langkah MPR RI yang saat ini sedang mengkaji urgensi PPHN, tidak lain agar arah pembangunan bangsa juga memiliki kesinambungan dan harmonisasi antara pusat dengan daerah, dan antar daerah yang satu dengan daerah yang lainnya," ujar Bamsoet usai menghadiri peringatan HUT ke-17 DPD RI secara virtual, di Jakarta, Jumat (1/11/21).

Sebagai lembaga yang lahir dari anak kandung reformasi, kehadiran DPD RI sangat penting dalam sistem lembaga legislatif perwakilan rakyat.

Hadirnya lembaga DPD menimbulkan harapan yang besar agar semua masalah dan kepentingan daerah bisa diangkat dan diperjuangkan di tingkat nasional.

Selain itu, kebijakan di tingkat nasional agar bisa lebih sesuai dengan kepentingan masyarakat di seluruh tanah air.

"DPD harus terus menjadi perekat yang memperkuat ikatan daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sekaligus memastikan terwujudnya check and balances dalam cabang kekuasaan legislatif," jelas Bamsoet.

Secara konstitusional sesuai pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat potensi dan peluang yang cukup bagi DPD untuk menampilkan diri secara high profile guna menjamin penguatan otonomi daerah.

Mengingat upaya pemerataan pembangunan masih menggambarkan karakteristik kesenjangan dalam distribusi pendapatan.

"Selain itu, ketimpangan pembangunan antar daerah masih menjadi persoalan yang harus segera diatasi. Pada umumnya, masyarakat yang berada di wilayah-wilayah tertinggal masih mempunyai keterbatasan akses terhadap pelayanan sosial, ekonomi, politik serta terisolir dari wilayah di sekitarnya. Karena itu, kesejahteraan kelompok masyarakat yang hidup di wilayah tertinggal memerlukan perhatian dan keberpihakan pembangunan yang besar dari DPD RI," pungkas Bamsoet.

FOLLOW US