• News

Jaksa ICC Ajukan Persetujuan Kembali untuk Lanjutkan Penyelidikan Perang di Afghanistan

Asrul | Selasa, 28/09/2021 10:10 WIB
Jaksa ICC Ajukan Persetujuan Kembali untuk Lanjutkan Penyelidikan Perang di Afghanistan Filipina keluar dari keanggotaan ICC (Foto: Jerry Lampen/ Reuters)

Amsterdam, katakini.com - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Senin mengatakan sedang mengajukan permintaan untuk melanjutkan penyelidikan kejahatan perang di Afghanistan, dengan fokus pada tindakan Taliban dan milisi Negara Islam Khorasan (ISIS-K).

Sebuah pernyataan mengatakan permintaan itu diajukan kepada hakim pengadilan sehubungan dengan perkembangan sejak gerilyawan Taliban menguasai Afghanistan dalam serangan kilat bulan lalu.

Jaksa sebelumnya juga memeriksa dugaan kejahatan pasukan AS dan pasukan pemerintah Afghanistan. Tetapi Karim Khan mengatakan akan mengurangi prioritas elemen itu karena kurangnya sumber daya, dan alih-alih fokus pada skala dan sifat kejahatan dalam yurisdiksi pengadilan.

Aktivis hak asasi manusia Afghanistan Horia Mosadiq, yang telah membantu para korban untuk mendukung penyelidikan ICC selama bertahun-tahun, menyebut pengumuman itu sebagai penghinaan terhadap ribuan korban kejahatan lainnya oleh pasukan pemerintah Afghanistan dan pasukan AS dan NATO.

ICC telah menghabiskan 15 tahun menyelidiki tuduhan kejahatan perang di Afghanistan sebelum membuka penyelidikan penuh tahun lalu.

Tapi penyelidikan itu ditunda oleh pemerintah Afghanistan, yang mengatakan sedang menyelidiki kejahatan itu sendiri. ICC yang berbasis di Den Haag adalah pengadilan pilihan terakhir, yang melakukan intervensi hanya ketika negara anggota tidak mampu atau tidak mau menuntut kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan atau genosida.

Khan mengatakan jatuhnya pemerintah Afghanistan yang diakui secara internasional dan penggantiannya oleh Taliban mewakili "perubahan keadaan yang signifikan".

"Setelah meninjau masalah dengan hati-hati, saya telah mencapai kesimpulan bahwa, saat ini, tidak ada lagi prospek penyelidikan domestik yang asli dan efektif ... di Afghanistan," kata pernyataannya.

Pengadilan telah menemukan ada dasar yang masuk akal untuk percaya bahwa kejahatan perang telah dilakukan antara tahun 2003 dan 2014, di antaranya dugaan pembunuhan massal warga sipil oleh Taliban, serta dugaan penyiksaan tahanan oleh otoritas Afghanistan dan, pada tingkat lebih rendah, oleh Pasukan AS dan CIA AS.

Namun AS bukan merupakan pihak dalam ICC, dan memberlakukan sanksi terhadap kantor kejaksaan karena menyelidiki peran pasukan AS. Menggeser fokus penyelidikan dapat membantu memperbaiki hubungan pengadilan dengan Washington.

"Kami senang melihat bahwa ICC memprioritaskan sumber daya untuk fokus pada tuduhan terbesar dan kejahatan kekejaman," kata juru bicara Departemen Luar Negeri Jalina Porter kepada wartawan dalam menanggapi pernyataan jaksa.

Seorang pengacara yang mewakili korban Afghanistan dari dugaan penyiksaan AS dalam penyelidikan ICC mengatakan penyempitan fokusnya sangat cacat.

"Membiarkan negara-negara kuat lolos (dengan) penyiksaan multi-tahun, multi-benua terhadap begitu banyak orang, memberi impunitas bagi semua," katanya di Twitter.

Hakim saat ini akan meninjau permintaan tersebut. Jika disetujui, penyelidikan akan menghadapi perjuangan berat untuk mengumpulkan bukti, karena para penguasa Taliban tampaknya tidak mungkin bekerja sama dengan cara yang sama seperti yang dilakukan pemerintah sejak periode terakhir kekuasaan Taliban berakhir pada 2001.

Pemerintah Taliban di Kabul tidak dapat segera dihubungi untuk dimintai komentar.

"Indikasi awal menunjukkan bahwa kebijakan mereka tentang hal-hal yang berkaitan dengan peradilan pidana dan pertimbangan material lainnya tidak mungkin sesuai dengan yang diadopsi sejak 2002," kata Khan dalam pengajuannya ke pengadilan. (Reuters)

FOLLOW US