• News

Besok, KPK Minta Keterangan Anies Terkait Kasus Tanah Munjul

Eko Budhiarto | Senin, 20/09/2021 16:54 WIB
Besok, KPK Minta Keterangan Anies Terkait Kasus Tanah Munjul Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (foto: Antara)

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, besok, Selasa (21/9/2021), sebagai saksi kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul. Selain Anies, Komisi anti rasuah juga akan memanggil Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Anies dan Edi dipanggil untuk didengar keterangannya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta pada tahun 2019. Keduanya didengar kesaksiannya untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan.

"Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dan kawan-kawan, yaitu Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi untuk hadir pada hari Selasa (21/9) bertempat di Gedung KPK Merah Putih," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/9/2021).

Menurut Ali, pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu atas dasar kebutuhan penyidikan. Sebab, dari keterangan para saksi perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang.

Saat ini, kata dia, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka Yoory dan kawan-kawan dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," ucap Ali.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa keterangan Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta diperlukan dalam kasus pengadaan tanah di Munjul tersebut.


FOLLOW US