JAKARTA - Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, menerapkan ketentuan Surat Edaran (SE) Kementeri Perhubungan Nomor 74/2021 yang menetapkan prosedur baru untuk kedatangan internasional yang mulai diterapkan tanggal Minggu (19/9/2021) pukul 00.00 WIB.
“SE Nomor 74 Tahun 2021 pada prinsipnya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 termasuk varian virus SARS-CoV-2 baru yang telah bermutasi menjadi varian Alpha, varian Beta, varian Delta, varian Gamma dan varian MU (B.1.621) serta potensi berkembangnya varian baru lainnya,” ujar Plt. Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno-Hatta Y. Gandoz.
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan, “Seluruh stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta antara lain AP II, Otoritas Bandara Wilayah I, KKP, Kemenkes, Satgas Udara Penanganan COVID-19, maskapai, dan instansi lainnya telah berkoordinasi untuk menerapkan prosedur baru sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 74/2021, bagi penumpang rute internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.”
Berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan seluruh stakeholder, penumpang yang baru datang dari luar negeri harus melewati 6 checkpoint berikut:
-Checkpoint 1
Penumpang rute internasional (WNI dan WNA) yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta setelah turun dari pesawat akan menuju area holding, untuk dilakukan pendataan.
-Checkpoint 2
Seluruh penumpang kemudian menuju area verifikasi dokumen kesehatan yang dilakukan oleh personel KKP Kementerian Kesehatan.
Dokumen yang diverifikasi antara lain kartu vaksinasi, eHAC Internasional, surat hasil RT-PCR COVID-19 dari negara asal, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam SE Kemenhub 74/2021. Pada titik ini, personel KKP juga akan melakukan klasifikasi lokasi karantina.
-Checkpoint 3
Seluruh penumpang kemudian menjalani tes PCR di bilik yang terletak masih di Area Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Adapun layanan tes COVID-19 ini akan dilakukan oleh penyedia fasilitas layanan kesehatan (fasyankes).
-Checkpoint 4
Seluruh penumpang menjalani proses Imigrasi serta Bea dan Cukai
-Checkpoint 5
Penumpang menuju area holding untuk persiapan karantina, dengan pengawasan personel Satgas Udara Penanganan COVID-19. Hasil tes PCR juga akan diinformasikan di titik ini.
-Checkpoint 6
Penumpang menuju transportasi darat (bus) untuk diantar ke lokasi karantina yang telah ditetapkan. Pelaksanaan di titik ini dibantu oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta.