• News

Amnesty : Pemecatan 57 Pegawai KPK Pelanggaran HAM

Akhyar Zein | Sabtu, 18/09/2021 10:21 WIB
Amnesty : Pemecatan 57 Pegawai KPK Pelanggaran HAM Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid ketika memberikan keterangan kepada awak media (foto: kumparan.com)

Jakarta, Katakini.com,- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan keputusan pemecatan tersebut mengabaikan temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM perihal maladministrasi dan pelanggaran HAM terkait implementasi TWK alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Amnesty International Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pemberhentian 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wacana Kebangsaan (TWK).

“Keputusan ini mengabaikan rekomendasi dari Komnas HAM maupun Ombudsman RI,” kata Usman dalam keterangan tertulis, Jumat.

Dia menyatakan bahwa penyelenggaraan TWK telah menyimpang secara prosedural, menyalahgunakan wewenang antar pejabat instansi negara, serta mengabaikan pernyataan Presiden Jokowi untuk tidak menjadikan TWK sebagai alasan pemberhentian pegawai KPK.

Usman menilai pengabaian temuan lembaga negara independen diabaikan seperti menunjukkan arogansi pimpinan KPK.

“Serta ketidakmauan pemerintah untuk memperbaiki pelanggaran yang jelas-jelas terjadi.” ucap Usman.

Dia menambahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait alih status pegawai KPK tidak menggugurkan temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM.

Putusan MK dan MA hanya sebatas pada norma, tidak menyasar implementasi TWK yang faktanya penuh dengan masalah, kata dia.

“Pimpinan KPK tidak dapat menggunakan putusan-putusan tersebut untuk membenarkan tindakan mereka,” tutur Usman.

Oleh karena itu, dia mendesak Presiden Jokowi untuk memulihkan status pegawai KPK yang diperlakukan tidak adil dalam proses dan hasil akhir TWK.

Sebelumnya, Komnas HAM mengumumkan bahwa penyelidikan mereka terhadap proses TWK pegawai KPK menemukan ada setidaknya 11 jenis hak asasi manusia yang dilanggar dalam proses tersebut.

Pelanggaran ini termasuk hak atas pekerjaan, informasi, keadilan dan kepastian hukum, beragama dan berkeyakinan, dan untuk tidak diskriminasi.

Komnas HAM merekomendasikan bahwa proses penyelenggaraan penilaian TWK diambil alih oleh Presiden Joko Widodo dengan memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat TWK.

Ombudsman RI juga mengumumkan bahwa mereka menemukan adanya maladministrasi dalam proses pengalihan status pegawai KPK.

Namun pimpinan KPK tetap mengumumkan bahwa 57 pegawai yang dianggap tidak lolos TWK akan diberhentikan per tanggal 30 September.

Sedangkan Mahkamah Agung menolak permohonan uji materi yang dilayangkan oleh pegawai KPK nonaktif terkait Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat ketentuan TWK dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyebutkan bahwa pegawai KPK tidak diberhentikan karena Perkom tersebut namun karena hasil assessment TWK.

MA menyatakan bahwa tindak lanjut dari hasil assessment TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah.

Mahkamah Konstitusi juga menolak permohonan judicial review UU KPK yang diajukan oleh KPK Watch Indonesia.(voaindonesia)

FOLLOW US