HNW sapaan akrabnya menegaskan bahwa Perppu yang merupakan produk dari UUD NRI 1945, sebagaimana diatur Pasal 22 ayat (1), tentunya tidak dihadirkan untuk melegalkan pelanggaran terhadap UUD
Wajarnya secara legal MPR dilibatkan dan melibatkan diri dalam perkara judicial review terkait pengujian UU apakah bertentangan dengan UUD NRI 1945 atau tidak. Ini merupakan tanggung jawab MPR selaku lembaga pembuat atau pembentuk UUD NRI 1945, salah satunya adalah memberikan tafsir terkait konstitusi