• News

Sekarang PNS Bisa Dipecat, Ini Penyebabnya

Yahya Sukamdani | Jum'at, 17/09/2021 19:15 WIB
Sekarang PNS Bisa Dipecat, Ini Penyebabnya Para PNS anggota Korpri

JAKARTA - Pegawai negeri sipil (PNS) kini memiliki regulasi terbaru mengenai disiplin PNS. Ketentuan mengenai larangan, kewajiban, serta hukumenan disiplin bagi PNS termuat dalam PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Berdasar bleid PP tersebut, sekarang pemerintah bisa memberi sanksi PNS dari sekadar teguran hingga pemecatan, tergantung level pelanggarannya.

Ada 8 kewajiban bagi PNS yang disebutkan dalam Pasal 3 dan sembilan kewajiban yang terdapat pada Pasal 4.

Sedangkan Pasal 5 memuat 14 larangan yang harus dihindari oleh PNS.

Gagalnya PNS dalam menjalani kewajiban serta melanggar larangan yang telah diatur tersebut akan menyebabkan yang bersangkutan menerima hukuman disiplin.

Adapun tingkatan dan jenis hukuman disiplin disebutkan dalam Pasal 8.

Tingkat hukuman disiplin terbagi menjadi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Untuk jenis hukuman disiplin, terbagi berdasarkan tingkatan.

Bagi hukuman disiplin ringan, jenis hukumannya terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis. Untuk tingkat hukuman disiplin sedang, hukuman yang diberikan adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen yang terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.

Hukuman disiplin berat juga terbagi tiga. Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi mereka yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja juga diberhentikan sebagai PNS dan pembayaran gajinya disetop dsejak bulan berikutnya.

Di dalam PP No. 94/2021 ini juga mengatur hukuman disiplin atas pelanggaran netralitas, dimana dalam Pasal 5 huruf n, PNS dilarang memberikan dukungan kepada peserta pemilu dan pilkada. Pelanggaran akan larangan tersebut akan diberikan hukuman disiplin sedang hingga berat.

FOLLOW US