berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 passing grade SKD CPNS tahun ini adalah 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 Tes Intelegensi Umum (TIU), dan 166 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Mardani meminta KemenPAN-RB untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas sistem evaluasi kinerja pegawai ASN seiring dengan berlakunya kenaikan pangkat sebanyak 6 (enam) kali per tahun mulai tahun 2023.
Merujuk pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) PP 25/1981 sebagaimana telah diubah dengan PP 20/2013 tentang Asuransi Sosial PNS, PNS diwajibkan membayar iuran sebesar 8 persen dari penghasilan per bulan selama menjadi PNS.