• News

Duterte Tidak Akan Kerja Sama Dengan ICC

Akhyar Zein | Kamis, 16/09/2021 20:50 WIB
Duterte Tidak Akan Kerja Sama Dengan ICC Presiden Filipina Rodrigo Duterte (foto: Scmp.com/ tribunnews.com)

Jakarta, Katakini.com,- Presiden Rodrigo Duterte tidak akan bekerja sama dengan penyelidikan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terkait dugaan pelanggaraan HAM dalam perang melawan narkoba, kata pengacaranya Kamis, bersikeras pengadilan tidak memiliki yurisdiksi di negara tersebut.

“[Duterte] tidak akan bekerja sama, Filipina telah meninggalkan undang-undang Roma, sehingga ICC tidak lagi memiliki yurisdiksi atas negara," kata kepala penasihat hukum presiden Salvador Panelo kepada radio lokal DZBB.

"Pemerintah tidak akan membiarkan anggota ICC mengumpulkan informasi dan bukti di sini Filipina, mereka akan dilarang masuk," tambah Panelo.

ICC pada Rabu menyetujui penyelidikan resmi terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan Presiden Filipina Rodrigo Duterte dalam perang melawan narkoba.

Hakim ICC menyampaikan kampanye perang melawan narkoba Duterte tidak dapat dilihat sebagai operasi penegakkan hukum yang sah, melainkan lebih mengarah pada serangan sistematis terhadap warga sipil.

"Duterte dan pengikutnya harus bertanggung jawab atas kejahatan ini," bunyi keputusan ICC.

Pada 2018, Duterte memutuskan penarikan Filipina dari Statuta Roma. Penarikan tersebut mulai berlaku pada 17 Maret 2019.

Sejak itu, Duterte telah berulang kali mengatakan bahwa dia tidak akan bekerja sama dalam penyelidikan ICC.

Duterte menganggap ICC tidak memiliki yurisdiksi di Filipina karena negara Asia Tenggara itu telah menarik diri keluar dari anggota mahkamah tersebut.

Namun ICC mengatakan masih memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan Duterte sejak November 2011 hingga Maret 2019, masa di mana Filipina masih menandatangani Statuta Roma.

Data terbaru otoritas Filipina yang dirilis pada Juni menunjukkan hingga akhir April 2021, polisi dan pasukan keamanan lainnya telah menewaskan sedikitnya 6.117 tersangka pengedar narkoba selama operasi.

ICC didirikan pada tahun 2002 oleh negara-negara anggota PBB untuk mengadili kasus-kasus yang tidak dapat atau tidak ingin dituntut oleh negara-negara tersebut.(AA)

FOLLOW US