• News

Komisi II DPR Minta Masyarakat Kalbar Tak Terprovokasi Pembakaran Tempat Ibadah Ahmadiyah

Tim Cek Fakta | Sabtu, 04/09/2021 20:43 WIB
Komisi II DPR Minta Masyarakat Kalbar Tak Terprovokasi Pembakaran Tempat Ibadah Ahmadiyah Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Junimart Girsang (foto: kolase youtube)

JAKARTA- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh peristiwa penyerangan dan pengrusakan tempat ibadah milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Gana,  Kecamatan Tempunuk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) yang terjadi pada Jumat (3/9/2021).

"Kejadian ini tidak boleh menyulut emosi kelompok mana pun, sebab negara selalu hadir lewat aparat penegak hukum (APH) dan tengah menanganinya," ujar Junimart Girsang dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/9/2021).

Politisi PDI-Perjuangan itu, mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya. Peristiwa ini bukan konflik antar warga, tetapi aliansi umat di Sintang dengan komunitas atau jamaah Ahmadiyah.

Kemudian tidak pula terdapat pembiaran dari pemerintah dan APH menyangkut penutupan dari rumah ibadah Ahmadyah tersebut.

"Pemerintah Kabuapaten Sintang, APH, dan aliansi umat sesungguhnya hanya menjalankan konsistensi dan konsekuensi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tahun 2008 yaitu Menteri Agama, Mendagri dan Jaksa Agung. Seingat saya  SKB itu menyangkut pelarangan kegiatan Ahmadiyah," paparnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD Jumat sore menghubungi Kapolda dan Gubernur Kalimantan Barat untuk mengetahui dan memastikan peristiwa penyerangan dan pengerusakan rumah ibadah milik Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

“Saya sudah berkomunikasi dengan Gubernur dan Kapolda Kalimantan Barat agar segera ditangani kasus ini dengan baik, dengan memperhatikan hukum, memperhatikan kedamaian dan kerukunan, juga memperhatikan perlindungan terhadap hak azasi manusia. Semuanya harus ikut aturan hukum” tegas Mahfud.