• Ototekno

Kemenkeu Turunkan Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor Jadi 25 Persen

Budi Wiryawan | Rabu, 01/09/2021 17:47 WIB
Kemenkeu Turunkan Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor Jadi 25 Persen Ilustrasi kendaraan bermotor.

Katakini.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis kebijakan terkait insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dalam aturannya Pemerintah memberi relaksasi PPnBM turun menjadi 25 persen produk otomotif dengan diskon sebelumnya penuh 100 persen.

Aturan ini masuk dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2021 yang mana disebutkan masa PPnBM 100% selesai atau rampung sampai dengan 31 Agustus 2021.

Mengutip, pernyataan resmi Kemenkeu, Rabu (1/9/2021), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 belum dapat menampung kebutuhan penyesuaian kebijakan di bidang perpajakan sebagaimana guna mendorong dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan sehingga perlu diubah.

Dalam peraturan pemerintah terbaru terkait PnBM yang tertulis atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah mulai 1 September 2021 hingga bulan Desember 2021 sebesar 25%.

Insentif sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021,” terangnya.

Sebelumnya adapun pajak insentif pemerintah sebanyak 100% (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Agustus 2021.

FOLLOW US