• Kesra

Siap-Siap, Lima Bansos Ini Bakal Cair Bulan September

Yahya Sukamdani | Rabu, 01/09/2021 10:05 WIB
Siap-Siap, Lima Bansos Ini Bakal Cair Bulan September Ilustrasi bantuan sosial tunai. Foto: posmetropadang

JAKARTA – Berbagai bantuan sosial (Bansos) akan digelontorkan pemerintah pada September ini.

Bansos-bansos itu dicairkan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat saat masa pemberlakuan PPKM yang sudah diterapkan sejak Juli dan diperpajang hingga 6 September 2021.

Beberapa bansos dianggarkan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dalam masa PPKM, pemerintah mempertebal anggaran PEN dari Rp 699 triliun ke kisaran Rp 744 triliun.

 

Sedikitnya ada 5 bansos yang bakal dicairkan pemerintah pada bulan ini:

Program Keluarga Harapan (PKH)

Program bantuan untuk keluarga yang kurang mampu ini ditujukan untuk ibu hamil hingga anak sekolah.

Bantuan berupa uang tunai dan sembako. Besaran bantuan PKH akan disesuaikan dengan anggota keluarga penerima.

Pemerintah menganggarkan Rp 28,31 triliun untuk 10 juta Kelompok Penerima Manfaat (KPM).

Melalui PKH, keluarga yang memiliki ibu hamil atau balita akan menerima bantuan Rp 3 juta per tahun.

Sedangkan keluarga yang memiliki anak SD menerima Rp 900.000 per tahun, anak SMP Rp 1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp 2 juta per tahun.

Jika di keluarga tersebut ada penyandang disabilitas atau lansia, maka bantuan yang berhak diterima adalah Rp 2,4 juta.

Jika keluarga memiliki 2 orang anak SD, maka bantuan yang diberikan menjadi dobel, yakni Rp 900.000 ditambah Rp 900.000 per tahun

 

Kuota Internet

Bantuan kuota internet diberikan untuk murid, mahasiswa, hingga guru atau dosen.

Mekanisme pencairannya adalah sebulan sekali selama 3 bulan di tiap tanggal 11-15 bulan.

Bantuan kuota internet akan menyasar pada 26,9 juta siswa, mahasiswa, dan guru/dosen dengan total anggaran Rp 2,3 triliun.

Besaran kuota internet bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Untuk peserta didik PAUD sebesar 7 GB, peserta didik SD-SMA sebesar 10 GB, pendidik Paud-SMA 12 GB, dan mahasiswa/dosen 15 GB per bulan.

 

Bantuan Subsidi Upah

Bulan September ini juga pemerintah memberikan bantuan subsidi upah atau (BSU) Rp 1 juta kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta.

Jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

Pada bulan Agustus telah dicairkan untuk gelombang I dan gelombang II.

Ada beberapa kriteria yang sudah ditentukan pemerintah agar pekerja layak mendapat BSU.

Salah satu kriterianya adalah memiliki nomor rekening aktif yang tercantum dalam data BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja yang mendapat BSU adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Naker hingga Juni 2021.

 

Diskon Listrik

Diskon listrik juga kembali cair pada bulan September ini. Semula, insentif  listrik ini bakal berakhir pada September 2021, kemudian diperpanjang hingga Desember 2021.

Stimulus yang diberikan sampai akhir tahun ini meliputi diskon tarif listrik, dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen.

Pemerintah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp 1,91 triliun untuk bantuan diskon listrik tersebut. Dengan demikian, anggaran diskon listrik naik dari Rp 7,58 triliun menjadi Rp 9,49 triliun.

Pelanggan listrik yang 450 VA mendapat diskon 50 persen (450 VA) dan untuk pelanggan 900 VA mendapat diskon 25 persen.

 

Bantuan Uang Kuliah

Bantuan berikutnya yang akan pada dicairkan pada bulan September ini adalah Uang Kuliah Tunggal (UKT).  

Bantuan diberikan kepada para mahasiswa aktif semester III, semester V, dan semester VII yang membutuhkan. Jumlah bantuannya sebesar Rp 2,4 juta.

Bantuan akan diberikan kepada mahasiswa yang membutuhkan dan bukan penerima bantuan lainnya, seperti KIP Kuliah maupun Bidikmisi.

 Jika biaya kuliah lebih besar dari Rp 2,4 juta, maka selisih UKT dengan batas maksimal Rp 2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Bantuan UKT ini menyasar 310.508 mahasiswa dengan total anggaran Rp 745,2 miliar.

Target penerima bantuan adalah 74 persen mahasiswa aktif dari 419.605 orang yang belum menerima bantuan lain.

FOLLOW US