KPK Dorong Akselerasi Sertifikasi Aset Tanah PLN di Provinsi NTT

. | Jum'at, 27/08/2021 10:16 WIB
 KPK Dorong Akselerasi Sertifikasi Aset Tanah PLN di Provinsi NTT Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria saat rapat koordinasi monitoring dan evaluasi PT PLN bersama dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian BUMN secara daring pada Kamis, (26/8/2021).

katakini.com--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong akselerasi sertifikasi Aset Tanah PLN di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal ini diutarakan pada saat rapat koordinasi monitoring dan evaluasi PT PLN bersama dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian BUMN secara daring pada Kamis, 26 Agustus 2021.

“Kami apresiasi atas capaian 333 sertifikat aset tanah PLN di NTT sepanjang tahun 2021 ini. Bicara percepatan sertifikasi, lagi-lagi bicara data. 1.445 aset yang belum tersertifikasi ini di mana saja by name by address dan apa saja kendalanya, sehingga nanti para pihak mempunyai informasi yang sama,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria.

Turut hadir Direktur PT PLN Sulawesi Maluku Papua Nusa Tenggara Syamsul Huda manyampaikan bahwa dalam upaya menjalankan penugasan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, PLN perlu membangun sarana kelistrikan pembangkit, power transmisi, gardu induk dan sarana penunjang lainnya yang tentunya memerlukan ketersediaan lahan untuk sarana tersebut berdiri.

“Di akhir tahun 2020, khususnya untuk provinsi NTT, masih terdapat 1.445 bidang tanah yang belum tersertifikasi. Dalam rangka mengelola aset tanah tersebut, PLN berkomitmen untuk mengamankan, memelihara dan mendayagunakan aset tanah yang dimiliki oleh PLN demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Syamsul Huda.

GM UIP Nusra PLN Joshua Simanungkalit memaparkan dari total target sertifikasi se-NTT sebanyak 879 bidang, yang berhasil didaftarkan sebanyak 801 bidang, sudah dilakukan pengukuran sebanyak 709 bidang, dan sertifikat yang terbit sebanyak 333 bidang.

Joshua juga memaparkan beberapa hambatan dalam proses sertifikasi di antaranya yaitu berkas yang kurang lengkap, permasalahan batas lahan, lahan masuk kawasan hutan, lahan dalam proses peminjaman, kearifan lokal, penolakan, larangan berkumpul karena PPKM atau lockdown dan lain sebagainya.

Untuk itu, PLN mengusulkan beberapa hal yang dapat membantu percepatan proses sertifikasi antara lain dengan membentuk tim bersama antara BPN (seksi pengadaan, seksi pengukuran, penetapan Hak) dan PLN untuk memudahkan komunikasi, serta menyediakan 1 (satu) ruangan khusus di Kantor Pertanahan untuk penempatan pic PLN guna memudahkan dalam berkoordinasi.

Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto mewakili instansinya menyambut baik usaha PLN dalam menindaklanjuti MoU dengan Kementerian ATR/BPN pada bulan November tahun 2020 lalu untuk menangani permasalahan tanah PLN dan mendaftarkan aset-aset tanah yang belum memiliki sertifikat, khususnya di provinsi NTT.

“Seperti kita ketahui bersama, Aset BUMN khususnya yang berbentuk tanah merupakan aset yang mempunyai nilai tinggi, tidak pernah turun. Oleh karenanya, pengamanan dan optimalisasi aset ini merupakan hal yang penting dan utama bagi BUMN. Semoga pemanfaatan aset yang optimal dapat memberikan kemakmuran bagi rakyat,” ujar Susyanto.

Sementara itu, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN Kalvyn Andar Sembiring menyampaikan bahwa hampir 1 tahun MoU antara Kementerian ATR/BPN dengan PT PLN semakin terlihat hasil dan juga kendala teknis di lapangan.

“Kami sangat rasakan rekan-rekan di daerah berusaha menyelesaikan pendaftaran sertifikat tanah. Yang PLN lakukan masif seluruh Indonesia dan semakin hari semakin banyak hasilnya. Ini tugas kita bersama untuk selamatkan aset. Kita juga tidak memungkiri mulai terlihat kendala yang harus segera kita selesaikan agar tidak berpotensi masalah ke depan,” terang Kalvyn.

Terakhir, KPK mendorong implementasi host-to-host (H2H) integrasi sistem antara BPN dengan pemerintah daerah (pemda) mengingat masih banyak pemda yang belum H2H. KPK juga mendorong PLN mengembangkan sistem Informasi pendataan aset berbasis spasial, sehingga jelas di titik-titik mana gardu dan tower PLN berada.

“Percepatan renaksi butuh kolaborasi dan keterbukaan. KPK siap menjalankan fungsi fasilitasi terutama dalam hubungannya dengan pemda. Semoga setelah rapat hari ini, kita dapat laporan progres yang signifikan dan berkelanjutan,” tutup Dian.

 

FOLLOW US