Ilustrasi anak sekolah. (Foto: Ist)
BOGOR- Sekolah-sekolah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat sudah diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) mulai hari ini, Rabu (25/8/2021).
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, Peraturan Bupati ((Perbup) tentang PTM ditanda tangani kemarin, Rabu (25/8/2021).
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa semua sekolah dibolehkan menggelar PTM, setelah Kabupaten Bogor berstatus Level 3 pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 24 Agustus-6 September 2021.
Namun, setiap sekolah yang menggelar PTM wajib menaati persyaratan yang ditentukan oleh satgas penanganan COVID-19, yakni menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Kemudian jumlah siswa 50 persen dari kapasitas kelas bagi pendidikan tingkat SD dan SMP, serta 33 persen dari dari kapasitas kelas bagi pendidikan tingkat PAUD.
Ade Yasin mengatakan, kebijakan mengenai dibolehkannya PTM tersebut sesuai ketentuan dari pemerintah pusat, setelah penurunan status wilayah aglomerasi dari level 4 ke level 3.
"Ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Level 3 di Kabupaten Bogor akan diatur secara terperinci dalam Keputusan Bupati Bogor," kata Ade Yasin.
Saat itu, ada 170 sekolah dari 232 sekolah yang mengajukan pembelajaran tatap muka, terdiri dari 29 SD negeri, 24 madrasah ibtidaiah (MI), 28 SMP, 18 madrasah tsanawiah (MTs), tujuh madrasah aliyah (MA), 32 SMA, dan 32 SMK.