• News

BPOM Terbitkan Izin Vaksin Sputnik-V

Akhyar Zein | Rabu, 25/08/2021 10:40 WIB
BPOM Terbitkan Izin Vaksin Sputnik-V Vaksin Sputnik-V (sumber: halodoc.com)

Jakarta, Katakini.com,- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) untuk vaksin Covid-19 Sputnik-V pada Rabu.

Sputnik-V merupakan vaksin yang dikembangkan oleh The Gamaleya National Center of Epidemiology and Microbiology di Rusia, menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector.

“EUA vaksin Sputnik-V sudah keluar tepatnya pada hari ini,” kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam rapat kerja bersama DPR, Rabu.

BPOM mengizinkan vaksin Sputnik-V digunakan pada orang berusia 18 tahun ke atas dengan dua kali penyuntikan dalam rentang waktu tiga minggu.

“Untuk efikasinya, data uji klinis fase ketiga menunjukkan vaksin Sputnik-V memberikan efikasi sebesar 91,6 persen,” ujar Penny.

Penny menuturkan vaksin Sputnik-V memiliki efek samping tingkat ringan dan sedang berdasarkan laporan hasil uji klinisnya.

Efek samping paling umum yang dirasakan adalah gejala menyerupai flu yang ditandai dengan demam, menggigil, nyeri sendi, nyeri otot (myalgia), badan lemas (asthenia), ketidaknyamanan, sakit kepala, hipertermia, atau reaksi lokal pada lokasi injeksi.

Sputnik-V menjadi vaksin ketujuh yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat di Indonesia.

BPOM sebelumnya sudah menerbitkan izin penggunaan darurat untuk vaksin CoronaVac yang diproduksi langsung oleh Sinovac, vaksin BioVac yang produksi Bio Farma dari bahan baku Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, dan Pfizer.(AA)

FOLLOW US