• News

Indonesia Alokasikan Anggaran Untuk Anak Terdampak Covid-19

Akhyar Zein | Kamis, 19/08/2021 21:20 WIB
Indonesia Alokasikan Anggaran Untuk Anak Terdampak Covid-19 Ilustrasi, anak-anak bersekolah memakai masker (foto: bestmom.id)

Jakarta, Katakini.com,- Pemerintah Indonesia tengah mematangkan skema perlindungan bagi anak yang orang tuanya meninggal dan sebab lainnya karena Covid-19.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan pandemi telah menyebabkan anak terpisah dengan orang tuanya karena disebabkan isolasi mandiri atau orang tua yang meninggal dunia.

Menurut dia, negara perlu mengalokasikan anggaran untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang mengalami keterpisahan dengan orang tuanya, termasuk anak yatim.

“Saya sudah berbicara dengan ibu Menkeu agar bisa didukung dari anggaran. Bantuan untuk anak-anak tersebut menjadi kewajiban negara,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis.

Risma menjelaskan pemerintah kini sedang mematangkan skema bantuan tersebut dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas.

Dia mengatakan skema bantuan yang tepat tidak mudah karena di Indonesia sangat beragam.

"Sekarang ini sedang dimatangkan. Tidak mudah (menyusun skema bantuan) memang, karena Indonesia ini luas dan karakteristik daerahnya macam-macam,” ujar dia.

Bantuan sosial dari negara, kata dia, harus tetap memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas, misalnya dengan merujuk pada data kependudukan.

Bagi dia, anak yang identitas kependudukannya tercatat dengan baik di kartu keluarga, lebih mudah diproses secara administratif.

“Namun untuk yang tidak tercatat tentu membutuhkan prosedur lebih lanjut,” ucap Risma.

Berdasarkan data dari Satgas Penanganan Covid-19 per 20 Juli 2021 diketahui ada 11.045 anak menjadi yatim piatu, yatim atau piatu.

Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga mencatat terdapat sebanyak 350.000 anak yang terpapar Covid-19.

Sebanyak 777 di antaranya meninggal dunia.

Tingkat risiko anak sangat tinggi untuk terpapar Covid-19.

Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan kebijakan percepatan vaksinasi bagi anak-anak minimal usia 12 tahun.(AA)

FOLLOW US