• News

Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar Dianugerahi Bintang Mahaputra Adiprana

Akhyar Zein | Kamis, 12/08/2021 09:48 WIB
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar Dianugerahi Bintang Mahaputra Adiprana Almarhum Mantan Hakim Agung MA, Artidjo Alkostar (foto: KOMPAS)

Jakarta, Katakini.com,- Presiden Joko Widodo memberikan penghargaan Bintang Mahaputra Adiprana kepada Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar pada Kamis.

Bintang Mahaputra merupakan tanda kehormatan tertinggi kedua yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia.

Pemberian penghargaan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76, 77 dan 78 Tahun 2001 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra, Bintang Budaya Paramadharma dan Bintang jasa.

"Keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh tanda kehormatan," jelas Sekretaris Militer Presiden Marsda Tonny Harjono saat membacakan Keputusan Presiden di Istana Negara pada Kamis.

Selain Artidjo, Presiden Joko Widodo juga memberikan penghargaan ke sejumlah tokoh lainnya yakni I Gede Ardika Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode tahun 2000-2004, serta Antonius sudjata, Ketua Komisi Ombudsman RI 2000-2011.

Sebelumnya, Artidjo Alkostar merupakan Hakim Agung pada 2009-2018 dan pernah menjabat Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Hakim Agung itu meninggal pada Februari 2021 lalu.

Menurut Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Artidjo adalah hakim agung yang dijuluki algojo oleh para koruptor.

Dia tak ragu menjatuhkan hukuman berat pada para koruptor tanpa peduli peta kekuatan dan back up politik.

“Dulu almarhum adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang juga pengacara. Selama jadi pengacara dikenal lurus,” tulis Mahfud.

Artidjo kata Menteri Mahfud adalah inspirasinya menjadi dosen dan aktivis penegakan hukum serta demokrasi.(AA)

FOLLOW US