• Info MPR

HNW Minta Pembunuh Biadab Ketua MUI Labura Dihukum Seberat-Beratnya

Akhyar Zein | Kamis, 29/07/2021 08:02 WIB
HNW Minta Pembunuh Biadab Ketua MUI Labura Dihukum Seberat-Beratnya Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA

Jakarta, Katakini.com- Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengutuk keras pembunuhan sadis terhadap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Labuhan Batu Utara (Labura) Sumatera Utara, H. Aminurrasyid Aruan. Hidayat Nur Wahid mengapresiasi penegak hukum yang segera menangkap pelaku pembunuhan serta meminta aparat penegak hukum segera memproses dan menjatuhi hukuman yang terberat terhadap pelaku yang jelas bukan pengidap gangguan kejiwaan itu.

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid menilai, hukuman tegas kepada pembunuh keji harus dijatuhkan. Karena tindakan sadis dan pembunuhan biadab terhadap Tokoh Masyarakat yang juga Ketua MUI tersebut sangat meresahkan masyarakat. Terlebih  saat ini masyarakat  sedang menjadi korban mengganasnya Covid-19. Juga  di tengah himbauan Presiden dan Wakil Presiden yang mengajak para Ulama untuk berperan aktif membantu Pemerintah dan warga mengatasi Covid-19 dan dampak-dampaknya. Karenanya HNW pun sependapat dengan Wakil Ketua Umum MUI Pusat, Buya Anwar Abbas, yang meminta kepada aparat agar pelaku kejahatan terhadap Ketua MUI Labura itu dihukum berat.

“Ini perlu dilakukan, agar kejadian sadis dan tidak berperikemanusiaan terhadap Ketua MUI dan juga Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama itu, tidak terulang,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (28/7).

HNW menyayangkan, peristiwa pembunuhan tersebut berawal dari teguran secara baik-baik dari Ketua MUI Labura Aminurrasyid Aruan kepada pelaku agar pelaku tidak mencuri lagi sawit di kebunnya. “Beliau sedang melaksanakan fungsinya sebagai ulama dan tokoh masyarakat, untuk mencegah kemunkaran dan memberikan teguran dengan cara yang sangat sopan. Tetapi beliau justru malah menjadi korban, dianiaya dengan biadab, dan dibunuh secara sadis. Ini merupakan perbuatan biadab, yang meresahkan masyarakat, dan tidak sesuai dengan Pancasila dan ajaran Agama, sehingga sewajarnya sangat diberikan sanksi hukum yang terberat,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang Beredar, kata Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS),  ini pelaku telah merencanakan perbuatannya dengan menyiapkan senjata tajam untuk dibawa ke rumah korban. “Tindakannya sudah mengarah kepada pembunuhan berencana yang sanksinya bisa mencapai hukuman mati berdasarkan KUHP,” tuturnya.

HNW berpendapat, meski hal ini berkaitan dengan persoalan pidana pribadi, tetapi aparat Kepolisian tetap dapat memberikan perlindungan ekstra kepada Ulama atau tokoh Agama. Apalagi, salah satu fungsi Ulama atau tokoh Agama juga membantu Pemerintah dalam melaksanakan ethika kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Selain menaati aturan bernegara dengan menasehati atau mengkoreksi perbuatan negatif di masyarakat.  Dan karena itu membuat posisinya bisa menjadi rentan. Pasalnya, tentu ada saja pihak-pihak yang keberatan untuk ditegur atau diingatkan untuk tidak melakukan perbuatan yang haram secara agama maupun melanggar hukum, sebagaimana yang terjadi dengan almarhum Ketua MUI Labura itu.

“Karena itu, perlu instrumen hukum yang bisa mengatasi persoalan ini. Seperti RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama yang sekarang menjadi Program Legislasi Nasional Prioritas di DPR. Semoga RUU ini bisa segera dibahas dan disetujui oleh DPR dan Pemerintah, supaya para Ulama dan tokoh dari Agama apapun, dapat menjalankan peran positifnya secara maksimal dan aman. Dan agar kejahatan biadab dan tak berperikemanusiaan seperti yang menimpa   Ketua MUI, itu tidak terulang lagi. Agar masyarakat merasa aman dan tenteram bersama para Ulama dan Tokoh Agama, mengatasi masalah covid-19 dan dampak-dampaknya,” pungkasnya.

FOLLOW US