• News

Ditjen Hubla Lakukan Verifikasi Virtual Berbagai Izin SBNP

Yahya Sukamdani | Jum'at, 23/07/2021 20:17 WIB
Ditjen Hubla Lakukan Verifikasi Virtual Berbagai Izin SBNP Direktur Kenavigasian DJPL Hengki Angkasawan. Foto: tangkapanlayar/katakini.com

JAKARTA - Direktorat Kenavigasian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) melakukan verifikasi lapangan (verlap) secara virtual dalam proses perizinan berbagai Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP).

Layanan ini merupakan salah satu bentuk inovasi dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Verifikasi lapangan secara virtual dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku, dimana data-data serta observasi tetap dilaksanakan berdasarkan kebutuhan pengisian iktisar stasiun radio pantai dan berita acara pemeriksaan stasiun radio pantai, sebagai salah satu persyaratan penerbitan rekomendasi izin stasiun radio pantai (SROP)," kata Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan di Jakarta, Jumat (23/7/2021).

Salah satu SBNP yang dilakukan verivikasi virtual adalah Stasiun Radio Pantai Non DJPL milik PT. Donggi Senoro LNG, Bitung, Sulawesi Utara.

Verifikasi lapangan secara virtual di Stasiun Radio Pantai Non DJPL milik PT. Donggi Senoro LNG ini merupakan pilot project.

Hengki menjelaskan, Direktorat Kenavigasian mempunyai kewenangan dalam hal pemberian sertifikat standar penetapan frekuensi marine untuk komunikasi stasiun radio pantai (SROP).

Selanjutnya akan diteruskan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dapat ditetapkan Izin Stasiun Radio (ISR).


FOLLOW US