• News

Hingga Juni, Bappebti Sukses Blokir 622 Situs Berjangka Tanpa Izin

Budi Wiryawan | Rabu, 21/07/2021 22:10 WIB
Hingga Juni, Bappebti Sukses Blokir 622 Situs Berjangka Tanpa Izin Kantor Kementerian Perdagangan. (FOTO: MNC Media)

Jakarta - Selama Juni 202, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) sukses blokir 109 situs web di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) karena tidak memiliki perizinan.

Hingga secara total yang dimulai sejak Januari 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika berhasil memblokir 622 situs web tanpa izin.

“Setiap pihak dalam melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tegas Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana di Jakarta, Rabu (21/7/2021).

Indrasari menyampaikan, meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, semua penawaran di bidang perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti.

Sikap tegas tersebut akan terus dilakukan agar masyarakat terlindungi dan mendapatkan pelayanan secara legal dari transaksi perdagangan berjangka komoditi.

Menurut Wisnu, Bappebti akan terus melakukan pemblokiran termasuk kepada situs-situs broker luar negeri yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti. Pemerintah akan terus melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat Indonesia serta pelaku usaha di bidang PBK.

Bappebti secara rutin melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan usaha yang dilakukan entitas-entitas yang bergerak di bidang PBK tanpa memiliki perizinan dari Bappebti.

Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK.

FOLLOW US