• News

Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 Larang Pekerja Asing Masuk Meski Bekerja di Proyek Strategis

Akhyar Zein | Rabu, 21/07/2021 19:28 WIB
Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 Larang Pekerja Asing Masuk Meski Bekerja di Proyek Strategis Tenaga Kerja Asing asal China tiba di Makassar, Sabtu malam 3 Juli 2021 saat Indonesia menerapkan PPKM Darurat (foto: Istimewa)

Jakarta, Katakini.com - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di proyek strategis nasional masuk ke wilayah Indonesia.

Aturan sebelumnya, Indonesia masih memperbolehkan TKA yang bekerja di proyek strategis untuk masuk meski dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan aturan baru yang melarang TKA masuk itu berlaku sejak hari ini, Rabu.

Perluasan ini, kata dia, tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat

"Orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," ucap Yasonna.

Adapun Permenkumham ini, jelas dia, sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Yasonna juga menyebutkan bahwa orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.

"Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri Ibu Retno Marsudi," kata Yasonna.

Aturan ini mengizinkan orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, namun harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait.(AA)

FOLLOW US