• News

Mahfudz Siddiq Harap KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Yahya Sukamdani | Sabtu, 10/07/2021 20:39 WIB
Mahfudz Siddiq Harap KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Gedung KPK (foto: Okezone.com)

Katakini.com - Sekjen Partai Gelora Indonesia Mahfudz Siddiq mengharapkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memperkuat tata kelola pemerintahan.

Mahfudz dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (10/7/2021), menyebutkan, dalam posisi KPK saat ini yang diklasifikasikan dalam rumpun eksekutif, seperti tertuang dalam revisi Undang-Undang KPK, maka upaya mereformasi KPK tetap harus berlanjut.

Menurut dia, KPK sebagai bagian rumpun eksekutif, harus jadi instrumen penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih (good government) dari pusat hingga daerah.

"Sebagai perbandingan, misalnya sudah lama usianya, kita punya BPKP. BPKP ini kan suatu lembaga non-Kementerian yang ada dalam rumpun eksekutif yang tugasnya melakukan audit di tahap awal, lalu kemudian melakukan konsultansi, asistensi, juga melakukan evaluasi bahkan diklat, agar aparatur pemerintahan birokrasi di pusat sampai daerah, itu kemudian mampu menjalankan prinsip-prinsip akuntabilitas dan good governance, terutama di dalam pengelolaan keuangan negara," katanya.

Tetapi, lanjut Mahfudz, hasil dari kerja BPKP ini, itu sepenuhnya diserahkan kepada Presiden, kemudian Presiden membuat langkah-langkah pembenahan dan koreksi.

"Jadi dia tidak punya kewenangan secara hukum. Saya kira KPK yang dibutuhkan kalau dia ada di dalam rumpun eksekutif, kira-kira seperti BPKP dalam bentuk lain. Kalau ini yang kita dorong terus, pada saat yang sama, kita punya ruang baru, yaitu penguatan lembaga-lembaga penegak hukum dan kita tempatkan reformasi dalam lembaga penegak hukum. Bagaimana kita memperkuat Polri, Kejaksaan dan Peradilan. Karena tidak bisa berjalan secara terpisah," jelas mantan Ketua Fraksi PKS DPR RI tersebut.

Sementara itu Direktur Eksekutif Moya Institute Hery Sucipto menyampaikan, apapun perjuangan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat berubah status menjadi ASN KPK tentu hak mereka memperjuangkan dengan jalur yang sudah disediakan.

Kemudian, dari pihak KPK maupun teman-teman yang berbeda pendapat, juga mempunyai hak yang sama.

"Karena itu, kita tentu ingin mencari titik temu dengan mengedepankan etik dan aturan yang ada untuk menyelesaikan polemik yang masih belum usai hingga sekarang," harap Hery.

FOLLOW US